Tak Pernah Dilapori Ada Pelanggaran

Mantan Komut Bersaksi pada Kasus Bank Mandiri
JAKARTA - Mantan Komisaris Utama Bank Mandiri Binhadi kemarin dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus kredit macet Rp 160 miliar. Binhadi bersaksi bahwa pemberian kredit kepada PT Tahta Medan sebagai novasi (pengambilalihan) kredit investasi (KI) PT Cipta Graha Nusantara (CGN) tidak berpengaruh pada kinerja keuangan Bank Mandiri.

Bahkan, menurut Binhadi, setelah dijadwalkan kembali (rescheduling) pada Juni 2004 hingga kini, pembayaran kreditnya tidak bermasalah alias tidak menunggak. Kredit dan penjadwalan kembali kredit itu tak menimbulkan kerugian (Bank Mandiri). Ini berdasar auditor independen. Semua sudah feasible dan bankable, kata Binhadi saat diperiksa sebagai saksi di PN Jakarta Selatan dalam kasus Bank Mandiri dengan terdakwa mantan Dirut Bank Mandiri E.C.W. Neloe, I Wayan Pugeg, dan M. Sholeh Tasripan.

Binhadi mengakui, selama menjabat Komut dengan tugas sebagai pengawas dan penasihat Bank Mandiri sejak 1999 hingga Mei 2005, dirinya tak pernah menerima laporan kesalahan direksi yang mengakibatkan kerugian korporasi. Dewan komisaris juga tidak pernah memberikan teguran. Ini karena pada hasil audit tidak pernah dilaporkan adanya pelanggaran pemberian kredit, ujarnya menjawab pertanyaan para pengacara terdakwa, O.C. Kaligis yang didampingi Juan Felix Tampubolon.

Binhadi memaparkan bahwa seluruh pemberian kredit, baik kepada PT CGN maupun kepada PT Tahta Medan, beserta dengan proses rescheduling-nya, disetujui dewan komisaris dan diaudit Kantor Akuntan Publik Ernst and Young. Hasil audit yang ditandatangani oleh dewan komisaris dan direksi selanjutnya dilaporkan dalam RUPS tahun buku 2002, 2003, dan 2004, jelas Binhadi.

Menjawab pertanyaan lain Kaligis, Binhadi juga mengatakan, setelah RUPS Bank Mandiri, sampai saat ini tidak pernah ada catatan maupun koreksi dari Menkeu selaku pemegang saham. Kami tidak pernah menerima keberatan yang menyatakan bahwa ada pelanggaran dan kerugian negara USD 18,5 juta, tuturnya.

Kaligis juga menanyakan peran Binhadi selaku pemutus akhir pemberian kredit Rp 160 miliar kepada PT CGN. Binhadi menjawab dirinya tidak memutuskan pemberian kredit bridging loan maupun KI tersebut. Saya hanya bertugas mengawasi, ujar Binhadi.

Merespons jawaban saksi, Kaligis lantas menunjukkan bukti berupa dokumen kepada majelis hakim, disaksikan jaksa dan saksi. Dokumen tersebut adalah lembaran keputusan pemberian kredit kepada CGN yang ditandatangani saksi. Kalau saksi bukan pemutus akhir, mengapa ada tanda tangan Anda pada surat keputusan ini? tanya Kaligis.

Sebelumnya, peran Binhadi selaku pemutus akhir kredit PT CGN dibeber empat saksi mantan karyawan Bank Mandiri yang memproses pemberian kredit kepada CGN. Mereka adalah Indah, Sucipto, Rumokoy, dan Fachrudin.

Di awal persidangan, Binhadi kepada JPU Baringin Sianturi mengatakan, pemutus akhir kredit CGN sepenuhnya wewenang ketiga direksi Bank Mandiri yang menjadi terdakwa. Komisaris baru menjadi pemutus akhir jika jumlah kredit yang akan dikucurkan lebih dari Rp1 triliun. Nah, karena kredit CGN hanya Rp 160 miliar, pihak yang berwenang sebagai pemutus akhir adalah direksi, bukan komisaris, paparnya. Pernyataan Binhadi ini seakan dipatahkan dengan dokumen yang ditunjukkan Kaligis.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Gatot Suharnoto SH, Binhadi juga mengatakan, proses divestasi PT Tahta Medan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan Bank Mandiri sebagai konsekuensi dari letter of intent (LoI) antara pemerintah RI dan IMF yang menyatakan Bank Mandiri harus clean and solvent balance. Dan, pemberian kredit investasi kepada PT CGN merupakan bagian dari pelaksanaan proses divestasi PT Tahta Medan.

Saksi lain yang dihadirkan jaksa adalah Riswinandi selaku mantan anggota Dewan Komisaris Bank Mandiri ketika para terdakwa masih menjabat. Riswinandi membeberkan bahwa sebelumnya tidak ada usul kepada dewan komisaris untuk menjual PT Tahta Medan. Namun, hal tersebut berdasar keputusan dewan komisaris semata. Selain itu, keputusan untuk rescheduling kredit karena berdasar pada Nota Analisa yang dilakukan secara berjenjang sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 2 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan