Tak Masalah Rodi Audit Dana Kampanye Capres [26/07/04]

Meski keanggotaannya telah dibekukan, Kantor Akuntan Publik Rodi Kartamulya tetap berhak mengaudit dana kampanye pasangan calon presiden Hamzah Haz-Agum Gumelar seperti ditugaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut anggota KPU Mulyana W. Kusumah, keputusan pembekuan untuk melakukan audit dari pengadilan profesi baru turun setelah proses penunjukan.

Meskipun penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Rodi, proses audit tetap bisa dilakukan oleh auditor rekannya. Dengan demikian, Protes penunjukan KAP Rodi sebagai pengaudit dana kampanye Hamzah-Agum tidak bisa dipenuhi, kata Mulyana kepada pers, Jumat (23/7).

Anggota Kelompok Kerja Audit Dana Kampanye, Janus, mengungkapkan bahwa IAI sebelumnya tidak melarang KAP Rodi melakukan perjanjian atau audit selama belum dibekukan Departemen Keuangan. Namun, dengan adanya pembekuan itu, audit harus dilakukan rekannya, bukan langsung oleh Rodi. Tanda tangan hasil audit juga harus dilakukan oleh rekan Rodi, kata Janus.

Dia mengaku tidak mengetahui KAP Rodi memiliki masalah, dan baru mengetahui ada keputusan pengadilan profesi terhadapnya pada pekan lalu. Sedangkan proses menunjukkan sudah dilakukan jauh hari sebelumnya. Jika jauh hari kondite Rodi telah diketahui, seharusnya menjadi salah satu pertimbangan KPU untuk memilih atau menunjuk KAP lain.

Namun, keputusan telah dibuat. Perjanjian telah ditandatangani, dan audit telah berlangsung, kata Janus.

Dia tidak menjelaskan bagaimana proses scoring yang dilakukannya dalam menunjuk sebuah KAP. Yang jelas, katanya, scoring itu dilakukan berdasarkan penilaian sesuai dengan ketetapan yang dibuat KPU. Hanya saja dalam proses itu, KPU tidak pernah meminta masukan dari IAI mengenai persoalan dari akuntan bersangkutan. Kami hanya melihat dari direktori saja dan berkas yang diserahkan, kata dia.

Untuk mengaudit dana kampanye lima pasangan calon presiden, KPU menunjuk lima KAP berbeda. Penunjukan mereka dilakukan berdasarkan daftar anggota IAI yang ada di direktori. Awalnya, menurut Janus, hanya yang ikut kursus audit dana kampanye saja. Namun, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti meminta agar daftar undangan untuk calon auditor diambil dari direktori.

Setelah mengirimkan undangan seleksi, ternyata yang hadir hanya sekitar 28 KAP saja. Dari jumlah itu, hanya 9 KAP yang mengirimkan penawaran. Dari sembilan KAP itulah KPU melakukan scoring, katanya.

Sementara itu, Ketua IAI Kompartemen Akuntan Publik Tia Adityasih mengakui KAP Rodi dan salah satu rekannya memiliki masalah. Tia mengaku, KAP Rodi dibekukan operasinya oleh pengadilan profesi IAI selama setahun ini. Tetapi, KAP Rodi masih memiliki hak untuk melakukan banding sebulan setelah keputusan pengadilan itu.

Jika tidak banding, keputusan itu akan dibawa ke Departemen Keuangan. Baru kemudian ada eksekusi, kata dia.

Tia juga mengaku, salah satu rekan Rodi memiliki masalah dengan Badan Pengawas Pasar Modal. Tetapi, permasalahan itu tidak menyebabkan rekan Rodi itu kemudian dilarang melakukan audit pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dia beralasan, Badan Pengawas Pasar Modal hanya bisa melarang auditor melakukan audit terkait aktivitasnya di pasar modal saja. Untuk kegiatan lain di luar pasar modal, KAP bersangkutan masih bisa melakukan audit. l purwanto

Sumber: Koran Tempo, 26 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan