Tak Lapor Harta, Promosi Pejabat BUMN Ditunda

Bukan anggota DPR saja yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin karena banyak yang belum melaporkan kekayaannya. Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengungkapkan, kesadaran pejabat BUMN untuk melaporkan hartanya juga sangat rendah.

"Kami sudah bahas itu bersama menteri BUMN beberapa waktu lalu," kata Haryono di gedung KPK kemarin (15/7). KPK, lanjut Haryono, mendesak Kementerian BUMN untuk memerintah jajarannya agar segera melaporkan kekayaan. Namun, dia tidak mengungkapkan data laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari BUMN yang sudah masuk ke KPK. "Yang jelas masih sangat rendah," ucapnya.

Haryono mengatakan, selain kepada Kementerian BUMN, KPK juga mengimbau kementerian lain untuk menerapkan peraturan internal. Misalnya, menunda promosi pejabatnya yang tidak menyerahkan LHKPN. "Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara sudah menyambut baik (sanksi penundaan itu)," kata Haryono.

Untuk itu, KPK sedang menjajaki beberapa kementerian agar membuat kesepakatan untuk menerapkan paraturan internal tersebut. Menurut dia, peraturan internal di setiap instansi tersebut dapat menyiasati kelemahan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mewajibkan penyelenggara negara melaporkan kekayaan. "Memang tidak ada ancaman pidana jika melanggar itu," tuturnya.

Menurut Haryono, MA sudah menerapkan peraturan internal tersebut. Hasilnya begitu efektif. Sebab, hakim-hakim yang ingin karirnya tidak terhambat langsung melaporkan kekayaannya.

Haryono kemarin juga menjelaskan LHKPN politisi Senayan. Menurut dia, 432 di antara total 560 anggota dewan yang wajib lapor sudah melapor. Yang belum 128 orang. "Presentasenya, yang sudah lapor 77,14 persen," ujarnya.

Jumlah terbanyak politisi yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK berasal dari Fraksi Demokrat, 42 orang. Haryono lalu memaparkan urutan fraksi-fraksi di DPR yang anggotanya belum menyerahkan LHKPN. Setelah urutan pertama ditempati Fraksi Demokrat, berikutnya adalah Fraksi Golkar (28), Fraksi PAN (26), Fraksi PPP (8), Fraksi Gerindra (5), Fraksi Hanura (4), Fraksi PKS (4), dan Fraksi PKB (3).

Seharusnya, setelah dua bulan menjabat, para politikus itu melaporkan kekayaannya. Karena itu, KPK akan terus mendorong seluruh anggota DPR agar menyampaikan LHKPN. "Kami sudah sampaikan ke pimpinan DPR dan pimpinan fraksi supaya mem-push anggotanya," kata Haryono. (kuh/pri/c1/iro)
Sumber: Jawa Pos, 16 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan