Tak Dibenarkan Gunakan Alat Berat Dinas untuk Pribadi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta meminta Badan Pengawas Daerah segera menyelidiki penggunaan alat berat dinas di lahan milik pribadi Sutiyoso di Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor. Penggunaan alat berat dinas tidak dibenarkan untuk dipergunakan bagi kepentingan pribadi.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mukhayar RM dan Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Reformasi Fatih R Shidiq mengatakan itu secara terpisah, Kamis (18/5). Keduanya menanggapi tentang penggunaan alat berat dinas yang dipakai untuk penggalian lahan seluas 1,2 hektar milik pribadi Sutiyoso (Gubernur DKI Jakarta) di Tenjolaya.

Kalau alat berat dinas digunakan untuk kepentingan pribadi, itu salah. Sama sekali tidak dibenarkan. Alat berat dinas harus dipergunakan untuk kepentingan dinas, ujar Fatih menjelaskan.

Seperti diberitakan, pembangunan danau seluas dua hektar dari 42 hektar di Tenjolaya ternyata diperkirakan belum memiliki izin pembangunan atau izin lokasi usaha agrobisnis.

Selain ada beberapa bangunan vila, di lokasi tersebut juga terdapat kolam-kolam ikan. Di lahan itu kabarnya juga akan dibangun danau yang saat ini sudah dilakukan pengerukan. Ada tiga alat berat yang bekerja di lokasi itu. Ada juga truk engkel berpelat B merah (mobil dinas). Seorang pekerja dengan lugu mengatakan bahwa alat berat dan truk tersebut milik pemerintah (Kompas, 4/5).

Akan tetapi, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengakui penggalian lahan itu untuk kolam ikan (bukan danau seperti yang diberitakan). Lahan yang digali seluas 1,2 hektar.

Sewa
Mukhayar mempertanyakan status alat berat milik dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi Sutiyoso. Kalau alat berat dinas itu digunakan dengan sistem sewa, sebenarnya tidak bermasalah. Yang menjadi masalah itu kalau digunakan tidak dengan sistem sewa. Artinya telah ada kolusi dalam penggunaan alat itu, kata Mukhayar.

Fatih mengatakan, Sutiyoso seharusnya memberikan contoh baik. Kalau mau membangun milik pribadi, jangan sekali-kali menggunakan fasilitas kedinasan. Kalau itu dilakukan, itu sudah termasuk dalam kategori KKN, ujarnya. (PIN/RTS

Sumber: Kompas, 19 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan