Tak Ada Pengamanan Khusus untuk Periksa Tommy

Kejaksaan Agung tidak menyiapkan pengamanan khusus untuk memeriksa Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, yang menjadi tersangka dugaan korupsi di tubuh Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Pengamanan, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, cukup dilakukan oleh tim keamanan internal kejaksaan. Tidak ada yang istimewa, biasa saja. Keamanan pun akan berlangsung wajar saja, ujar Kemas di Kejaksaan Agung, Jumat lalu.

Rencananya, putra bungsu mantan penguasa Orde Baru itu akan diperiksa tim penyidik kejaksaan pada 7 Agustus besok. Surat panggilan kepada Tommy, menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Thomson Siagian, sudah diserahkan ke pihak keluarga.

Kasus dugaan korupsi di BPPC bermula dari penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang mengucur ke BPPC untuk kepentingan petani. Namun, dana itu diduga diselewengkan oleh pengurus BPPC untuk kepentingan pribadi. Nilai dana yang diduga bermasalah dan diselewengkan mencapai Rp 175 miliar. Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini pernah diselidiki oleh Kejaksaan Agung, tapi dihentikan.

Penyusunan draf gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto dalam kasus BPPC ini merupakan salah satu langkah kejaksaan untuk memenuhi persyaratan pengadilan Guernsey agar pembekuan dana milik Tommy dilanjutkan.

Dalam kasus perdata soal sengketa uang milik Tommy di BNP Paribas cabang Guernsey senilai 36 juta euro, pemerintah RI duduk sebagai pihak penggugat intervensi. Pengadilan kemudian mensyaratkan bahwa pemerintah Indonesia harus sudah memperkarakan Tommy secara perdata dalam tiga bulan sesudah putusan yang dibacakan 23 Mei lalu, barulah status pembekuan dana Tommy bisa diteruskan.

Isu terkait dengan pengamanan pemeriksaan Tommy berawal dari kekhawatiran adanya peristiwa bom di gedung kejaksaan pada 2000. Tommy pernah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ruilslag Goro Batara Sakti pada 2000. Saat itu, beberapa jam seusai pemeriksaan, sebuah bom meledak di toilet Gedung Bundar Kejaksaan Agung tempat Tommy diperiksa.

Kejaksaan saat ini tengah menimang-nimang empat kasus Tommy untuk digugat secara perdata. Empat kasus tersebut adalah penyelewengan dana di BPPC, kasus Timor Putra Nasional, Sempati Air, dan Goro. SANDY INDRA PRATAMA

Sumber: Koran Tempo, 6 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan