Tahu Suap setelah Delapan Bulan

Pengakuan Yusuf Emir soal Uang di Komisi IV

Bagi-bagi uang Rp 5 miliar dalam proyek alih fungsi hutan lindung Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan, kepada anggota Komisi IV DPR makin terkuak. Mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Emir Faisal di Pengadilan Tipikor kemarin mengakui bahwa pembagian dana dari pengusaha Candra Antonio Tan tersebut disetujui semua anggota komisi itu.

Suami artis Hetty Koes Endang tersebut kemarin hadir di Pengadilan Tipikor untuk memberikan kesaksian bagi terdakwa Al Amin Nur Nasution yang disebut menerima dana Rp 150 juta dalam kasus tersebut. Selain Yusuf, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan anggota DPR Sarjan Tahir yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung dan mantan Sekda Sumsel Sofyan Rebuin.

Dalam sidang, Yusuf mengungkapkan bahwa alih fungsi hutan tersebut tak memerlukan persetujuan DPR karena luasnya hanya 600 hektare. ''Seharusnya memang tidak perlu peran DPR,'' ujarnya. Namun, belakangan DPR tetap memproses alih fungsi hutan itu.

Yusuf mengungkapkan, dirinya mengetahui dana itu merupakan suap dari pengusaha Candra Antonio Tan setelah delapan bulan menerima uang. Tahap pertama, Oktober 2006, Candra menyerahkan Rp 2,5 miliar kepada Sarjan Tahir.

''Terus terang, saya mengetahuinya delapan bulan kemudian,'' ujar Yusuf yang kemarin mengenakan baju koko warna putih. Saat itu dia mengaku menerima Rp 125 juta. ''Saya tahunya setelah diberi tahu sekretaris,'' ungkapnya.

Dalam dakwaan, sebenarnya Yusuf dituding menerima dana Rp 275 juta. Namun, dia mengaku menyerahkan kepada sekretariat komisi Rp 150 juta.

Selanjutnya, dalam penyerahan kedua Juni 2007, Yusuf juga mengaku menerima Rp 2,5 miliar dari pengusaha Candra Antonio Tan. Penyerahan uang itu dilaksanakan di Hotel Mulia, Jakarta.

Penyerahan uang itu juga dihadiri anggota DPR lain, yakni Hilman Indra dan Fachri Andi Leluasa. Uang dalam bentuk traveler's cheque itu dibungkus amplop.

Namun, dalam penyerahan kedua, Yusuf meminta para wakil rakyat yang hadir dalam pertemuan itu tidak membuka amplop terlebih dahulu. ''Saya tidak ingin ada keributan, amplop jangan dibuka dulu. Saya minta ada rapat komisi yang lengkap,'' jelasnya.

Esoknya, kata Yusuf, anggota komisi dari semua fraksi menghadiri rapat tersebut. Mereka membahas amplop yang merupakan tanda terima kasih terkait alih fungsi hutan lindung itu. Saat rapat itu, Yusuf juga mendapatkan saran dari wakil rakyat lain bahwa dana yang diterima itu berasal dari pihak swasta. ''Artinya, tidak merugikan keuangan negara,'' jelasnya.

Saat rapat itu ada kesepakatan bahwa jatah Yusuf sebagai ketua komisi IV sebesar Rp 500 juta. ''Setelah rapat, saya juga dapat laporan kualitatif bahwa semua sudah beres,'' terangnya.

Yusuf juga mengungkapkan suasana rapat pembagian dana tersebut. ''Semua saat itu diam. Saya artikan semua setuju,'' terangnya. Setelah menerima dana, Yusuf mengaku langsung mengembalikan dana yang diterima itu kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai tempatnya bernaung. Uang diberikan melalui Muamir Muinsyam.

Saat memberikan kesaksian kemarin, Yusuf juga didesak para hakim mengapa tidak langsung menolak uang itu. Yusuf berdalih, uang itu diterima karena partai politik boleh menerima donasi dari pihak swasta. ''Saya merujuk UU Parpol saja, Pak,'' ujarnya.

Anggota DPR yang tak menerima, ungkap Yusuf, akan mendapatkan sanksi moral. ''Mereka tidak boleh mengkhianti,'' katanya.

Sementara anggota DPR Sarjan Tahir mengaku bahwa seluruh rekannya di komisi menerima aliran dana tersebut. ''Saya mendapat informasi, semua mendapat uang itu. Dana itu adalah dana operasional,'' jelasnya. (git/nw)

 

Sumber: Jawa Pos, 12 November 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan