Tabrani Masuk Daftar Tayang
Kejaksaan Agung sudah mencatat 14 koruptor yang dinyatakan buron, yang secara bergiliran diumumkan kepada media massa. Hingga kini, sudah tujuh koruptor yang diumumkan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Wayan Pasek Suartha menyampaikan, Tabrani Ismail, mantan Direktur Pengolahan Pertamina, yang divonis enam tahun penjara oleh Majelis Agung karena terbukti korupsi dalam proyek Export Oriented Refinery I Pertamina di Balongan, sudah disiapkan untuk ditayangkan di media.
Tabrani dimasukkan dalam daftar koruptor yang akan ditayangkan tahap dua karena datanya sudah lengkap. Putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, kata Pasek, Senin (4/12).
Tabrani dinyatakan buron setelah gagal dieksekusi jaksa pada September 2006 karena kabur. Pasek mengatakan, sebenarnya jaksa juga jengkel terhadap Tabrani. Terpidana ini (Tabrani) kan sedang sakit. Tidak bisa bergerak cepat. Pakai kursi roda, tidak bisa ketangkap, kata Pasek.
Ia juga menyampaikan data dan foto Tony Suherman (47), Presiden Direktur PT Sejahtera Bank Umum (SBU). Tony Suherman divonis bersalah korupsi merugikan keuangan negara Rp 209,350 miliar dan 105 juta dollar AS. Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 25 Juli 2000 menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan. Perbuatan korupsi tersebut dilakukan bersama Lesmana Basuki (juga buron) dalam penjualan commercial paper dan atau medium term note atas tanggungan PT Hutama Karya.
Menurut Pasek, Tony dicegah ke luar negeri berdasarkan keputusan Jaksa Agung pada 8 Agustus 2005. (idr)
Sumber: Kompas, 5 Desember 2006