Syaukani Tetap Ikut Konvensi Kepala Daerah
Terpidana korupsi itu akan bersaing dengan enam pendaftar lain.
Terpidana korupsi, Syaukani Hasan Rais, tetap didaftarkan dalam seleksi bakal calon dari Partai Golkar pada pemilihan kepala daerah Kalimantan Timur. Berkas pendaftaran Bupati Kutai Kartanegara ini dibawa oleh Ketua Pengurus Partai Golkar Kota Balikpapan Mukmin Faisal. Syaukani masih diikutkan dalam konvensi, kata juru bicara Pengurus Partai Golkar Kalimantan Timur, Sofyan Asnawie, kemarin.
Menurut Sofyan, berkas pendaftaran Syaukani memang dibawa langsung oleh Mukmin. Keputusan tetap mendaftarkan Syaukani diambil dalam rapat kerja khusus partai di Samarinda pada 28 Januari.
Pendaftaran Syaukani sebagai calon gubernur dari Partai Golkar menjadi kontroversi. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Syaukani bersalah dalam sejumlah kasus korupsi, yang merugikan keuangan negara Rp 103,532 miliar. Hakim memvonis 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis lebih ringan lima setengah tahun daripada tuntutan jaksa.
Dakwaan kepada Syaukani antara lain menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan dan mengubah Surat Keputusan Pembagian Uang Perangsang, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000. Syaukani juga didakwa atas penggunaan dana bantuan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kutai Kartanegara 2005. Juga termasuk penggunaan dana pengadaan tanah Bandar Udara Samarinda dalam APBD 2004.
Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, tak ada larangan terpidana kasus korupsi ikut pemilihan kepala daerah. Namun, Mahkamah Konstitusi memutuskan pejabat publik perlu dibatasi dengan persyaratan tak dipidana kasus kejahatan berat. Mahkamah Konstitusi hanya membuka peluang pejabat publik kepada terpidana kasus pidana ringan karena kealpaan dan tahanan politik.
Syaukani kini mendekam di tahanan Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya dalam kasus korupsi tersebut. Meski sudah divonis bersalah, Syaukani tetap dicalonkan oleh pengurus Partai Golkar kabupaten atau kota se-Kalimantan Timur. Pencalonan Syaukani diputuskan dalam Musyawarah Daerah Partai Golkar Kalimantan Timur.
Partai Golkar Kalimantan Timur tetap memprioritaskan Syaukani sebagai calon. Ia tetap dibolehkan ikut seleksi calon. Wakil Ketua Tim Pemilihan Kepala Daerah Partai Golkar Kalimantan Timur Herlan Agussalim mengatakan keputusan mengusung Syaukani akan dicabut jika pengurus kabupaten atau kota sepakat. Untuk Syaukani tunggu konvensi, kata Herlan.
Pada saat bersamaan, kemarin Pelaksana Tugas Ketua Golkar Kalimantan Timur Soehartono Soetjipto juga mengambil formulir. Ia mendaftar karena mengantongi rekomendasi dari pengurus pusat. Kalau seandainya Syaukani lolos, sesuai dengan etika politik, saya akan mengundurkan diri, kata Soehartono.
Proses seleksi calon di Partai Golkar dilakukan melalui konvensi pada 16 Februari. Karena masih ditahan, pengurus memberi kemudahan batasan pendaftaran bagi Syaukani hingga menjelang pelaksanaan konvensi. Padahal pengurus membuka pendaftaran sejak Rabu lalu dan ditutup kemarin.
Menurut Sofyan, konvensi Partai Golkar akan diikuti tujuh calon. Selain Syaukani dan Soeharto, ada Jusuf S.K. (Wali Kota Tarakan), H M. Sulaiman (mantan Bupati Kutai), Mahyudin (Ketua Golkar Kutai Timur), Awang Faroek Ishak (Bupati Kutai Timur), Achmad Amin (Wali Kota Samarinda), dan Suryansah. Pendaftaran sudah ditutup sekarang, kata dia.
Seluruh calon yang mendaftar, kata Sofyan, akan diverifikasi sebelum hasilnya dilaporkan kepada Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla. Pengurus Partai Golkar akan memilih lima nama sebagai peserta konvensi. SG Wibisono
Sumber: Koran Tempo, 30 Januari 2008