Syamsuddin Manan Dituntut Lima Tahun Penjara

Syamsuddin Manan Sinaga, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia nonaktif, dituntut hukuman lima tahun penjara. Terdakwa kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum itu juga dituntut membayar denda Rp 500 juta yang jika tidak dibayar, diganti dengan lima bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum yang diketuai Sampe Tuah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/8). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Haswandi. Syamsuddin didampingi penasihat hukum, antara lain Samosir.

Jaksa juga menuntut hukuman pidana tambahan untuk Syamsuddin, yakni pencabutan seluruh atau sebagian hak atau sebagian keuntungan yang telah atau bisa diberikan pemerintah sebesar Rp 5,921 miliar. Terdakwa dituduh melakukan pungutan seolah-olah sebagai pungutan yang sah dengan memaksa notaris membayar Rp 1,35 juta per permohonan.

Menanggapi tuntutan itu, Syamsuddin yang ditemui seusai sidang menyatakan, ”Tugas jaksa untuk menuntut.”

Samosir juga mempertanyakan tuntutan bagi kliennya. Kliennya dipersalahkan karena tak mengevaluasi biaya akses Sisminbakum. ”Dengan tidak mengevaluasi itu, seolah-olah memaksa. Memang betul Pak Syamsuddin tidak mengevaluasi sebab bukan domainnya,” katanya.

Tuntutan jaksa menyebutkan, sebelum menjabat Dirjen AHU, Syamsuddin menjabat Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal AHU yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Sisminbakum. Terdakwa tahu sistem pemblokiran bila notaris tidak membayar biaya akses.

Terdakwa juga tahu pembagian uang dari biaya akses Sisminbakum, yakni 90 persen untuk PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai pelaksana. (idr)

Sumber: Kompas, 1 September 2009

-----------------

Dirjen AHU Dituntut Lima Tahun Penjara
by : Abdul Razak

Meski telah berstatus terdakwa, Syamsudin tak diberhentikan sebagai dirjen.

JAKSA penuntut umum (JPU) menuntut Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) nonaktif Syamsudin Manan Sinaga dengan pidana penjara lima tahun. Syamsudin adalah terdakwa perkara dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham).

Dalam tuntutannya, jaksa Sampe Tuah juga menuntut supaya majelis hakim yang diketuai Haswandi memutuskan, Syamsudin bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yakni, melanggar Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana telah diperbarui menjadi UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan kesatu jaksa.

"Kami menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DR Syamsudin Manan Sinaga penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Sampe Tuah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim memerintahkan Syamsudin membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider lima bulan penjara, bila tak membayar denda tersebut. Syamsudin juga dituntut pidana tambahan lain. "Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan keuntungan berupa uang Rp5,9 miliar yang seharusnya diterima pemerintah," kata Sampe Tuah, saat membacakan surat tuntutan.

Tuntutan terhadap Syamsudin sama beratnya dengan yang dijatuhkan atas mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita. Padahal, jaksa menuding Romli sebagai penggagas terlaksananya Sisminbakum. Sedangkan Syamsudin hanya dituding meneruskan kebijakan pelaksanaan Sisminbakum beserta pungutan biaya akses dan pembagiannya.

Jaksa menyebutkan beberapa pertimbangan yang memberatkan bagi Syamsudin terkait pelaksanaan Sisminbakum di Depkumham. Di antaranya, perbuatan terdakwa menimbulkan kurang terjaganya aset negara dengan dikuasainya data negara oleh swasta, yakni PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Pertimbangan memberatkan lainnya, terdakwa tidak mengakui perbuatan dan tak menyesalinya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini tahun lalu hingga disidangkan, Syamsudin tak diberhentikan dari jabatannya sebagai dirjen. Dia hanya dinonaktifkan.

Syamsudin sendiri menjabat Dirjen AHU pada periode 5 September 2006 hingga 5 November 2008, menggantikan Zulkarnain Yunus yang juga menjadi tersangka dalam kasus Sisminbakum. Selama periode itu, menurut jaksa, SRD sebagai rekanan Depkumham telah menghimpun pungutan biaya akses dari masyarakat dan notaris lebih dari Rp197,2 miliar.

Usai sidang, LM Samosir, penasihat hukum Syamsudin mengungkapkan penolakan dan keberatannya terhadap tuntutan jaksa. "Dalam pertimbangan, karena tak mengevaluasi pungutan Sisminbakum, (Syamsudin) dianggap memaksa. Itu saya tak mengerti, pidananya di mana," ujarnya.

Samosir membantah tudingan jaksa yang menyatakan kliennya mengubah persentase pembagian uang hasil biaya akses Sisminbakum. "Orang ini (Syamsudin) diam tak melakukan apa pun. Dan karena diam, dia dianggap korupsi."

Sumber: Jurnal Nasional, 1 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan