Syafruddin Tuntut Kejaksaan

Tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

Syafruddin A. Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang kini menjadi tersangka kasus korupsi penjualan pabrik gula Rajawali III, akan menuntut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas pencemaran nama baik.

Anggota tim kuasa hukum Syafruddin, Juniver Girsang, menjelaskan tuntutan itu diajukan karena kejaksaan tinggi menetapkan kliennya sebagai tersangka secara tidak wajar. Sebab, Syafruddin baru dipanggil satu kali sebagai saksi tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan nama klien kami kepada media massa oleh kejaksaan tinggi merupakan pembunuhan karakter dan mencemarkan nama baik klien kami.

Atas pencemaran nama baik itu, kata Juniver, Klien kami akan menuntut kejaksaan tinggi.

Sebelumnya, kejaksaan tinggi menetapkan Syafruddin sebagai tersangka karena diduga ada unsur tindak pidana korupsi dalam pelelangan pabrik gula Rajawali III oleh BPPN pada 2003.

Menurut kejaksaan tinggi, aset pabrik senilai Rp 600 miliar itu hanya dijual Rp 84 miliar. Syafruddin menjadi Kepala BPPN selama periode 9 April 2002-27 Februari 2004.

Tim kuasa hukum mengatakan, yang dilakukan Syafruddin sebagai Kepala BPPN sesuai dengan hukum. Penjualan pabrik gula di Gorontalo tersebut merupakan kebijakan pemerintah karena telah disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan. Karena itu, tidak bisa dibebankan kepada klien kami, kata Juniver.

Penjualan aset itu juga sudah melalui dua kali pelelangan. Pelelangan pertama atau program penjualan aset strategis pada Mei-Juni 2003 diikuti dua peserta: konsorsium Mandari dan Bank Pembangunan Indonesia (Bappindo).

Namun, Juniver menjelaskan, lelang pertama itu dibatalkan karena harga yang ditawarkan di bawah harga dasar BPPN Rp 86,9 miliar. Mandari menawar Rp 45 miliar dan Bappindo Rp 39 miliar. Lelang kedua pada 29 Juli-20 Oktober 2003 diikuti empat peserta dan dimenangi konsorsium Bappindo dengan penawaran Rp 95 miliar.

Menurut situs PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), pabrik gula Rajawali III semula bernama PT Naga Manis Plantation (milik pengusaha Prajogo Pangestu). Perusahaan yang didirikan pada 1990 di Gorontalo itu menerima kredit dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, dan lembaga keuangan lainnya. Bank Bumi Daya mengucurkan Rp 632,8 miliar. Pada 1996, Rajawali III mengalami kesulitan pendanaan. Perbankan tidak bersedia memberikan tambahan pinjaman. Akhirnya, pemerintah meminta RNI meneruskan proyek itu dengan mengambil alih seluruh saham perusahaan.

Untuk memperbaiki struktur permodalan, pinjaman pada Bank Bumi Daya direstrukturisasi dengan pembebasan tunggakan bunga dan sebagian pokok pinjamannya dikonversi menjadi saham. Akibatnya, komposisi kepemilikan saham pabrik gula Rajawali III menjadi 66,6 persen untuk Bank Bumi Daya dan 33,3 persen untuk RNI. Pada 2003, kepemilikan saham bank negara itulah yang dijual BPPN.

Juru bicara Kejaksaan Agung, Masyhudi Ridwan, menyatakan kasus yang menyangkut Syafruddin sudah dilaporkan kepada Jaksa Agung.

Soal keberatan kuasa hukum Syafruddin, Masyhudi menyatakan, hal itu wajar saja. Menurut dia, penyidik kejaksaan tinggi sudah mempunyai alat bukti yang kuat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi. Silakan saja, itu hak dia. Untuk kasus ini sudah ada bukti yang cukup kuat, ujar Masyhudi kepada Tempo.

Masyhudi juga menyatakan tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat tersangka akan bertambah. TITO | DIAN | SISILIA (PDAT) | VERIANTO
----------------------
Kisah Nagamanis

1990
Pabrik gula PT Nagamanis Plantation milik Prajogo Pangestu didirikan di Gorontalo. Pabrik ini mendapat pinjaman dari Bank Bumi Daya senilai Rp 632,8 miliar.

1996
Nagamanis mengalami kesulitan pendanaan dan kreditnya macet. Pemerintah meminta Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) mengambil alih Nagamanis. Pinjaman ke Bank Bumi Daya direstukturisasi dan sebagian pokok pinjaman dikonversi menjadi saham.

5 Desember 1997
Nagamanis berubah nama menjadi Rajawali III dengan komposisi kepemilikan saham BBD (66,6 persen) dan RNI (33,3 persen).

2001
BPPN mengambil alih utang pokok dan tunggakan bunga Rajawali III total senilai Rp 232,8 miliar dan saham Rajawali III dengan nilai buku Rp 400 miliar milik BBD.

19 Mei-24 Juli 2003
BPPN melelang aset Rajawali III (utang senilai Rp 232,8 miliar dan saham dengan nilai buku Rp 400 miliar) pada Program Penjualan Aset Strategis. Peserta lelang: konsorsium Mandari dan konsorsium Bapindo. Lelang batal karena harga yang diajukan terlalu rendah.

29 Juli-20 Oktober 2003
BPPN melelang Rajawali III lagi. Peserta yang lolos seleksi adalah konsorsium Tiga Pilar Sekuritas, PT Alberta Investment Management, dan konsorsium Bapindo.

Konsorsium Bapindo yang sahamnya dimiliki oleh PT Bapindo Bumi Sekuritas, PT Magna Graha Agung, dan Delux International Ltd. memenangi lelang dengan harga Rp 95 miliar.

2 Februari 2006
Mantan Kepala BPPN Syafruddin A. Temenggung diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta soal penjualan Rajawali III.

3 Februari 2006
Syafruddin menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penjualan pabrik gula Rajawali III.

SUMBER: SITUS RNI | BPPN | SISILIA (PDAT)

Sumber: Koran tempo, 7 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan