Suyitno Serahkan Kunci Nissan X-Trail kepada Penyidik

Komjen Suyitno Landung menyerahkan kunci mobil Nissan X-Trail B 8920 AP yang menjadi barang bukti dugaan suap terhadap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri tersebut terkait penuntasan kasus pembobolan BNI Kebayoran Baru.

Penyerahan kunci itu dilakukan perwira tinggi Polri bintang tiga tersebut saat melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (15/12). Suyitno kini dikenakan status wajib lapor setiap Senin dan Kamis setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka, tetapi tidak dilakukan penahanan.

Suyitno hadir di Mabes Polri sekitar pukul 09.30 WIB. Kehadirannya merupakan yang pertama kali dalam status wajib lapor setelah ditetapkan sejak Jumat pekan lalu. Dia masuk ke ruang Kepala Bareskrim, lewat pintu belakang. Ruang Kepala Bareskrim, Selasa lalu menjadi tempat pemeriksaan bagi Suyitno Landung ketika diperiksa sebagai tersangka.

Usai melaporkan ke Mabes Polri, kepada Media, Suyitno mengaku Nissan X-Trail hitam B 8920 AP diperolehnya sewaktu dia menjabat Wakil Kabareskrim ketika Kabareskrim dijabat Komjen Erwin Mappaseng. Saya pesan mobil itu ke sebuah show room mobil di Kemang, katanya.

Namun ketika akan dibayar, Suyitno mengaku terkejut karena mobil berwarna hitam tersebut sudah dibayar Ishak yang merupakan konsultan bisnis Adrian Waworuntu, terpidana seumur hidup kasus pembobolan BNI Kebayoran Baru, yang sudah terlebih dulu dijadikan tersangka. Bukti saya memesan terlebih dulu juga ada. Saya waktu betul-betul tidak tahu Ishak yang membayar, tegasnya.

Suyitno mengaku tidak tahu apa motif Ishak membayar mobil yang sudah dipesannya. Namun ketika itu dia tidak terlalu mempermasalahkan karena Ishak memang teman lamanya. Jika tahu motifnya terkait kasus, saya tentu tidak akan menerima, tuturnya.

Mantan Kapolwil Purwakarta tersebut juga mengaku heran dengan tuduhan bahwa dia telah menerima uang senilai Rp300 juta. Tuduhan tersebut muncul dari penyidik saat pemeriksaan Selasa lalu.

Suyitno juga merasa tidak dihargai Polri setelah mengabdi selama 33 tahun. Dia merujuk tindakan penyidik yang langsung menjadikannya sebagai tersangka, sebelum dilakukan pemeriksaan. (Fud/OL-06)

Penulis: Mahfud

Sumber: Media Indonesia Online, Jum'at, 16 Desember 2005 07:30

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan