Suyitno Landung Tersangka Korupsi

Komisaris Jenderal Polisi Suyitno Landung, bekas Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, ditetapkan sebagai tersangka penyuapan ketika menyidik kasus pembobolan Bank Negara Indonesia.

Komisaris Jenderal Polisi Suyitno Landung, bekas Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, ditetapkan sebagai tersangka penyuapan ketika menyidik kasus pembobolan Bank Negara Indonesia.

Juru bicara Mabes Polri, Brigadir Polisi Sunarko, kemarin mengatakan bahwa status itu sudah ada dalam surat panggilan pemeriksaan. Status (Suyitno Landung) sesuai dengan surat panggilan, sebagai tersangka, kata Sunarko di Jakarta.

Suyitno kemarin diperiksa sejak pukul 10.00 WIB di ruang penyidikan tindak pidana korupsi.

Menurut Sunarko, Suyitno diduga menyalahgunakan tugas dan tanggung jawab saat menyidik kasus pembobolan BNI yang merugikan negara Rp 1,7 triliun dengan Adrian Waworuntu sebagai tersangka. Namun, Sunarko tidak menjelaskan jenis penyalahgunaan wewenang yang dimaksud. Sampai sejauh mana pertanggungjawabannya, kami masih menunggu hasil pemeriksaannya, Sunarko menambahkan.

Seorang penyidik kasus BNI mengungkapkan, pihaknya menemukan bukti bahwa Suyitno Landung pernah mendapat sebuah mobil Toyota Nissan Extrail dan uang dalam bentuk dolar yang bernilai sekitar Rp 300 juta.

Mobil tersebut diambil dari sebuah show room di Sunter, Jakarta Utara. Surat mobil ditandatangani oleh Suyitno. Surat-surat dan barang bukti telah kami sita, kata perwira menengah yang tidak mau disebut namanya kepada Tempo kemarin.

Sunarko belum bisa memberikan keterangan tentang kabar itu dengan alasan bahwa Suyitno masih diperiksa. Kami tentu masih menunggu hasilnya, kata Sunarko.

Hingga kemarin, Suyitno belum dapat dihubungi untuk menjawab kasus yang tengah menimpanya. Suyitno adalah perwira polisi ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Pada 17 September 2005, kepolisian menetapkan bekas Kepala Unit II Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Besar Irman Santoso sebagai tersangka. Irman juga diduga menerima uang dari Adrian Waworuntu ketika menyidik kasus BNI. Uang itu, menurut Irman, tidak hanya ia nikmati sendiri, melainkan disampaikan dan diteruskan ke atasannya.

Pada 27 Oktober 2005, Markas Besar Kepolisian RI menahan bekas Direktur II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Samuel Ismoko. Ismoko menjalani persidangan disiplin karena diduga menerima uang US$ 20 ribu dan Rp 500 juta dari Adrian saat akan ke Bangkok, Thailand.

Ismoko juga diduga menerima sejumlah barang, seperti komputer laptop, telepon seluler, dan televisi layar lebar, dari para tersangka kasus pembobolan BNI. ERWIN DARIYANTO

Sumber: Koran Tempo, 14 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan