Susno Terancam Pemecatan tanpa Jalani Sidang
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji benar-benar berada di ujung karir. Kuasa hukum Susno menerima informasi dari orang dalam bahwa Mabes Polri bakal memecat Susno dalam pekan ini.
"Kami menerima informasi A-1 bahwa akan dilakukan sidang in absentia (tanpa dihadiri terperiksa, Red) dengan putusan akhir pemecatan," kata koordinator pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, kemarin (16/5).
Sidang in absentia digelar karena Susno selama ini menolak diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik.
Susno menganggap tak ada aturan untuk pemeriksaan tersebut. "Kalau info itu betul, itu benar-benar penzaliman atas pribadi beliau sebagai jenderal bintang tiga," tutur Henry. Selain itu, jika benar, tindakan tersebut melecehkan DPR yang sebelumnya berjanji memberikan perlindungan kepada Susno. "Kami berharap Polri bisa memberikan penjelasan," papar dia.
Kubu Susno juga bereaksi keras terhadap pembatasan para pembesuk Susno di tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jabar. Salah seorang pengacara Susno, Ari Yusuf Amir, menilai pembatasan itu mengekang hak asasi Susno. Ari juga menganggap perlakuan itu sudah kebablasan. Sebab, Susno berhak untuk dijenguk siapa pun.
Mabes Polri memang menyeleksi ketat pembesuk Susno. Yang boleh membesuk hanya anggota keluarga dan pengacara. Selain mereka, tidak ada yang boleh menjenguk kendati sesuai dengan jam besuk.
Menurut Ari, perlakuan berlebihan terhadap Susno itu menunjukkan bahwa Mabes Polri ketakutan dengan manuver Susno.
Isu pemecatan Susno itu dibantah Mabes Polri. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang menjelaskan, vonis atas dugaan pelanggaran kode etik dijatuhkan setelah sidang digelar. "Sekarang belum ada sidangnya. Jadi, belum bisa ditentukan sanksinya," kata Edward. Dia juga memastikan sidang diadakan secara terbuka. (aga/rdl/c11/agm)
Sumber: Jawa Pos, 17 Mei 2010