Susno Pasrah soal Banding

Terpidana kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) Pekan Baru Riau, Komjen Susno Duadji menyatakan menyerahkan proses banding kepada kuasa hukumnya.

 ”Saya serahkan kepada Mabes Polri yang ngurus itu,” ujar Susno di Mabes Polri, Jumat (1/7). Seperti diketahui, Susno menerima bantuan penasihat hukum dari Mabes Polri di tingkat banding. Susno mendapat bantuan hukum dari Divisi Pembinaan Hukum Polri. Sebelumnya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Susno menolak bantuan hukum tersebut dan memilih menggunakan penasihat hukum pribadinya dengan koordinator Henry Yosodiningrat.

Susno mengaku tidak tahu perkembangan proses bandingnya tersebut. ”Mana pula ku tahu,” ujarnya ketika ditanya kapan vonisnya. Seperti diberitakan, Susno divonis 3,5 tahun penjara. Namun Susno baru menjalani hukuman satu tahun penjara karena massa tahanannya telah habis saat pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Susno terbukti menerima Rp 500 juta dari pengacara Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan dalam penanganan perkara PT SAL dan korupsi Rp 8 miliar dana pengamanan Pilkada Jabar. Hingga saat ini, Susno belum dijatuhi sanksi oleh majelis etik dan profesi atas perbuatannya tersebut.(K24-25)
Sumber: Suara Merdeka, 2 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan