Survei Transparency International; Parpol & Parlemen Paling Korup

Partai politik (parpol) dan parlemen adalah dua instansi yang di mata 55 ribu warga di 69 negara (termasuk Indonesia) dianggap paling korup. Menyusul kedua lembaga itu adalah instansi kepolisian, bea cukai, pajak, dan kejaksaan.

Demikian hasil survei yang dilaporkan oleh Ketua Dewan Pengurus Transparency Internasional Indonesia (TII) Todung Mulya Lubis kepada Presiden SBY di Kantor Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (23/12/2005).

Modus korupsi yang dilakukan parpol antara lain adanya keinginan kuat dari parpol untuk menguasai atau menempatkan orang-orangnya di perusahaan milik negara. Biasanya mereka ditempatkan sebagai makelar dana bantuan sosial dan lainnya.

Atas hasil survei ini, TII merekomendasikan agar pemerintah Indonesia melakukan reformasi susduk dan tatib serta kode etik DPR, sehingga bisa menghapus percaloan di parlemen dan konflik kepentingan.

Menurut Todung, korupsi yang dilakukan di lingkungan parpol sebenarnya sudah terindikasi lama oleh masyarakat. Sebab dari seluruh parpol yang ada saat ini di Indonesia, tidak ada satu pun yang memiliki kemampuan logistik independen.

Sementara mekanisme pengumpulan iuran wajib dari anggota juga tidak berjalan. Dengan kondisi demikian, maka akan sangat sulit bagi parpol untuk membiayai kegiatannya, sehingga mereka berupaya mengumpulkan dana dengan cara-cara seperti menjadi makelar.

RI Peringkat 6
Hasil survei ini juga menunjukkan Indonesia tahun ini duduk di peringkat keenam negara paling korup sedunia dari 159 negara dengan skor 2,2. Angka ini naik 0,2 dibandingkan tahun lalu.

Namun demikian, tingkat optimisme masyarakat terhadap pemberantasan korupsi justru melonjak. Tahun ini nilainya 81 persen. Sementara tahun 2003 sebanyak 55 persen, dan tahun 2004 tercatat 66 persen.

Ini fantastis. Artinya agenda dan gerakan antikorupsi yang dicanangkan pemerintah disambut baik oleh publik, katanya.

Untuk lebih mengefektifkan pemberantasan korupsi, pihaknya mendesak pemerintah dan DPR secepat mungkin menyusun UU Perlindungan Saksi. Payung hukum ini merupakan instrumen vital karena bisa menjadi jaminan bagi para pelapor untuk dapat menyampaikan temuannya tentang tindak korupsi, tanpa dibayangi ketakutan akan dijadikan tersangka.

Dia mengemukakan banyaknya laporan yang diterima pihaknya. Namun si pelapor tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut karena mengkhawatirkan keselamatannya.

Ia mencontohkan, adanya seorang pelapor yang ingin membuka kasus dugaan korupsi di empat departemen, tapi yang bersangkutan menyurutkan niatnya karena merasa tidak aman.

Karena itu, imbuh Todung, dalam pembicaraan dengan Presiden SBY, telah tercapai kesepakatan akan dibentuk klub antikorupsi. Klub ini melibatkan unsur pemerintah, yakni kepolisian, kejaksaan, KPK, dan LSM-LSM antikorupsi lainnya.

Mereka akan mengadakan pertemuan rutin setiap tiga bulan untuk membicarakan temuan-temuan baru dan perkembangan penyidikan kasus yang berjalan. (umi)

Luhur Hertanto - detikcom

Sumber: Detik.com, Jum'at, 23/12/2005 12:49 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan