Surat Terbuka kepada Presiden, untuk Segera melakukan Seleksi Komisioner KIP

Kepada Yang Terhormat
Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik Indonesia
Di  
       ‐   Istana Negara. Jl. Veteran No. 16. Jakarta Pusat

Dengan hormat,  
Keterbukaan  informasi  publik  atau  transparansi  merupakan  salah  satu  prinsip  penting  dalam implementasi  Good  Governance.  Prinsip  ini  telah  menjadi  komitmen  dan  sedang  dijalankan  oleh Pemerintahan Anda. Komitmen itu  telah Anda tunjukkan melalui penetapan  dan pengesahan  Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada 30 April 2008. Akhir periode pertama kepemimpinan Anda sebagai Presiden.  

Penetapan  Undang‐Undang  tersebut  lalu  diikuti  dengan  penyeleksian,  pengukuhan,  pelantikan,  dan penetapan anggota Komisi Informasi Pusat periode 2009‐2013, sebagai lembaga mandiri yang berfungsi  untuk  melaksanakan  Undang‐Undang  tersebut.  Dan  itu  terjadi  di  awal  periode  kedua  kepemimpinan Anda.  

Saat  ini  Komisi  Informasi  Pusat  periode  2009‐2013  akan  berakhir  masa  jabatannya.  Sesuai  dengan Keputusan  Presiden  Nomor  48/P  Tahun  2009,  yang  ditetapkan  pada  2  Juni  2009,  maka  masa  jabatan anggota  Komisi  Informasi  Pusat  tersebut  akan  berakhir  di  tanggal  yang  sama.  Dengan  kata  lain,  masa jabatannya akan segera berakhir kurang dari 4 (empat) bulan lagi.  

Hingga  saat  ini,  memasuki  bulan  ke‐dua  tahun  2013,  masyarakat  belum  melihat,  menyaksikan,  dan memperoleh  informasi  tentang  kesungguh‐sungguhan  dari  Pemerintahan  Anda  untuk  melakukan persiapan  dan  memulai  tahapan  proses  seleksi  anggota  Komisi  Informasi  Pusat  untuk  periode  2013‐2017.  

Sebagai gambaran, proses seleksi untuk Komisi Informasi Pusat periode 2009‐2013 membutuhkan waktu kurang dari 9 (Sembilan) bulan. Dari Oktober 2008 hingga Juni 2009.  

Pada tahapan awal, saat penyaringan oleh Panitia Seleksi (Pansel), membutuhkan waktu 3 (tiga) bulan. Setelah  itu,  di  tahapan  Fit  and  Proper  Test  oleh  DPR  membutuhkan  waktu  2  (dua)  bulan.  Dan  proses penyerahan  hasil  penyaringan  Pansel  kepada  DPR  dan  hasil  keputusan  DPR  kepada  Presiden membutuhkan  setidaknya  waktu  1  (satu)  bulan.  Dan  Keputusan  Presiden  juga  membutuhkan  waktu kurang  lebih  1  (satu)  bulan.  Sehingga  secara  ideal,  waktu  yang  dibutuhkan  untuk  proses  seleksi  ini adalah kurang dari 7 (tujuh) bulan.  

Pada waktu itu, terjadi kendala dan hambatan sehingga waktu ideal kurang dari 7 (tujuh) bulan tersebut molor menjadi kurang dari 9 (Sembilan) bulan.  

Melalui  Surat  Terbuka  ini,  Kami,  Koalisi  Masyarakat  Sipil  untuk  Kebebasan  Informasi  (Freedom  Of Information Network Indonesia) –disingkat FOINI, mengingatkan, mendesak, dan mendorong Anda agar mematuhi  Undang‐Undang  dengan  segera  melakukan:  (i).  Persiapan  teknis;  (ii).  Pembentukan  Panitia Seleksi; dan (iii). Memulai proses seleksi anggota Komisi Informasi Pusat periode 2013‐2017.  

Dengan  waktu  yang  sudah  terlalu  dekat  dengan  berakhirnya  masa  jabatan  Komisi  Informasi  Pusat periode 2009‐2013, maka sisa waktu yang ada hanya 4 (empat) bulan. Kami berharap dengan sisa waktu yang  ada  kerja  Pemerintahan  Anda  dapat  benar‐benar  efektif  dan  efisien  dalam  melakukan  ketiga  hal tersebut, hingga ke tahap penyerahan hasil seleksi Pansel kepada DPR.

Jakarta, 5 Februari 2013
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Informasi
“Freedom Of Information Network Indonesia”

Koordinator Nasional
Budi Raharjo

Tembusan:  

  1. Kementerian Komunikasi dan Informatika 
  2. Komisi Informasi Pusat 
  3. Media massa
  4. Arsip

---------------------------

KOALISI MASYARAKAT SIPIL INDONESIA UNTUK KEBEBASAN INFORMASI “FREEDOM OF INFORMATION NETWORK INDONESIA”
Bojonegoro Institute, FITRA, ICW, IPC, ICEL, KOPEL Indonesia, Masyarakat Informasi Banten, Masyarakat Cipta Media, PATTIRO, Perkumpulan Media Link, PATTIRO-Surakarta, PWYP Indonesia, Perkumpulan INISIATIF, PIAR NTT, PATTIRO-Malang, Pusat Studi Konstitusi-FH Undalas, Sekolah Rakyat Kendal, Transparency International Indonesia, YAPPIKA, Yayasan Ladang Media, Danardono Siradjudin, Muhammad Yasin, Muhammad Fahazza, Ridaya Laodengkowe, Paulus Widiyanto

unduh dokumen ini dalam format PDF di sini...

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan