Surat Presiden tentang RUU KMIP dan Perlindungan Saksi Dinantikan 58 LSM

Sebanyak 58 lembaga swadaya masyarakat mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan surat presiden tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik dan RUU Perlindungan Saksi.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Informasi dan Perlindungan Saksi itu berpandangan, semakin lama surat presiden dikeluarkan, semakin lama kedua RUU itu selesai dibahas dan diundangkan. Pada akhirnya, pemberantasan korupsi pun menjadi tidak efektif.

Kedua UU itu merupakan kebutuhan mutlak dan mendesak dalam upaya pencegahan, penindakan, serta penuntasan perkara korupsi di Indonesia yang semakin hari semakin bertambah parah, kata Agus Sudibyo dari Institusi Studi Arus Informasi, Jumat (25/2).

Direktur Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) Hanif Suranto berpandangan, RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) sangat penting karena bisa menjadi upaya preventif atas terjadinya praktik-praktik korupsi. Soalnya, dengan adanya UU KMIP, proses politik menjadi lebih transparan. Dia khawatir surat presiden tentang RUU KMIP tersebut sengaja lambat dikeluarkan karena dianggap akan merugikan. RUU ini akan merugikan orang-orang yang mendapat keuntungan dari praktik-praktik ketertutupan, ujarnya.

Sementara itu, RUU Perlindungan Saksi sangat diperlukan karena banyak saksi pelapor kasus korupsi yang justru diadukan pencemaran nama baik oleh pihak terlapor. Beberapa saksi, seperti Romo Frans Amanue dalam kasus yang melibatkan Bupati Flores Timur Felix Fernandez dan Endin Wahyudin dalam kasus suap mantan hakim agung, bahkan telah divonis bersalah dan pidana penjara oleh pengadilan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Uli Parulian Sihombing, yang juga hadir dalam konferensi pers, mengalami nasib serupa. Dia diadukan oleh Komisi Pemilihan Umum ke kepolisian karena dianggap melakukan pencemaran nama baik karena melempar tuduhan korupsi. Padahal, sebagai pihak pelapor, dia telah mendapat perlindungan dari Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saya sekarang menjadi calon tersangka, ucapnya.

Agus Pambagyo, Ketua Kelompok Kerja Visi Anak Bangsa, meminta kepada masyarakat untuk tetap mewaspadai adanya upaya-upaya dari pemerintah untuk mengedepankan pembahasan RUU Rahasia Negara ketimbang RUU KMIP. (sut)

Sumber: Kompas, 26 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan