Surat Izin Pemeriksaan Bupati Temanggung Turun

Kasus dugaan korupsi Bupati Temanggung akan segera dilanjutkan. Surat izin pemeriksaan dari Presiden Yudhoyono atas Bupati Temanggung, Jawa Tengah, Totok Ary Prabowo, telah ditandatangani. Surat (izin pemeriksaan Bupati) sudah turun, besok atau lusa mungkin sudah saya terima. Senin mungkin akan saya bawa ke Temanggung. Sekarang masih di Setneg, kata Kepala Polisi Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Chaerul Rasjid kepada pers, Jumat (25/2).

Menurut Kepala Polda, surat itu sudah akan dibawa Direktur Reserse Kriminal Kombes Zulkarnain ke Polda Jawa Tengah. Setelah diterima, kata Kepala Polda, pemeriksaan Bupati Temanggung akan segera dilakukan. Namun, Kapolda belum memastikan tempat pemeriksaan. Pemeriksaan bisa di sini, bisa di sana (Temanggung). Lihat situasi nanti, ujar mantan Kepala Polda Kalimantan Barat ini.

Bupati Totok, menurut Kapolda, akan diperiksa sebagai saksi lebih dulu. Bila pemeriksaan sebagai saksi telah selesai, Bupati akan dijadikan sebagai tersangka.

Kepala Polda menyatakan bahwa untuk memeriksa Bupati tidak harus menunggu hasil dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Begitu mendapat laporan dari masyarakat--tanpa harus menunggu laporan BPKP--kasus sudah bisa ditangani. Baru setelah itu data pendukung dari BPKP yang akan menguatkan bila memang sinyalemen korupsi itu cukup kuat.

Kapolda menjelaskan, ada dugaan korupsi yang cukup kuat dilakukan Bupati Totok, yakni korupsi dana bantuan pendidikan. Korupsi dana bantuan pendidikan ini merupakan satu dari delapan hal yang disinyalir dilakukan oleh Bupati Temanggung. Yang jelas, bukan soal angka, tapi ini soal sistem dan teknis, ujar Kepala Polda.

Sebelumnya Bupati Temanggung mengadu ke Komisi II DPR yang membidangi otonomi daerah dan meminta agar kasus ini diaudit lebih dulu oleh BPKP. Silakan diperiksa, agar ketahuan siapa yang benar dan salah, kata Totok di gedung MPR/DPR, Kamis (24/2). Totok dipanggil Komisi II untuk menjelaskan duduk masalah mereka yang tak kunjung usai.

Persoalan Bupati Temanggung dimulai ketika dia dituduh melakukan korupsi atas penyelewengan dana pemilu Rp 20 miliar. Buntut dari tuduhan itu, Bupati dipaksa berhenti dari jabatannya setelah DRPD menggunakan hak interpelasi.

Beberapa waktu lalu sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Temanggung mempertanyakan kelanjutan pemeriksaan terhadap Bupati Totok kepada Kepala Polda Jawa Tengah. Mereka mempertanyakan kasus ini dan meminta agar Gubernur Jawa Tengah lebih keras mendesak turunnya surat izin pemeriksaan Bupati dari Presiden. dian yuliastuti

Sumber: Koran Tempo, 26 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan