Supervisi No, Ambil Alih Yes

Pada 22 Oktober lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung memulai gelar perkara kasus BLBI yang dikelompokkan dalam empat kategori. Pertama, perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Kedua, kasus yang dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan karena obligornya sudah memiliki surat keterangan lunas (SKL). Ketiga, kasus yang dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan karena obligornya sudah mengembalikan kerugian negara. Keempat, kasus BLBI yang sudah diserahkan kejaksaan kepada Departemen Keuangan.

Pascagelar perkara, masing-masing institusi memutuskan membentuk tim supervisi. KPK membentuk empat tim supervisi. Kejagung juga membentuk empat tim supervisi. Tapi, apakah efektif?

Supervisi Tidak Efektif

Berdasar pasal 6 huruf b UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), KPK berwenang melakukan supervisi terhadap instansi penegakan hukum lainnya dalam rangka pemberantasan korupsi. Kemudian, dijelaskan dalam pasal 8 ayat (1) bahwa dalam melaksanakan tugas supervisi, KPK berwenang mengawasi, meneliti, atau menelaah instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terkait dengan kasus BLBI, kata ''instansi penegakan hukum'' dalam kalimat tersebut berarti Kejaksaan Agung. Artinya, jika akan melakukan supervisi, KPK melakukan supervisi terhadap Kejagung. Padahal, Kejagung menganggap bahwa kasus BLBI sudah final.

Sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M. Jasman Panjaitan, penanganan kasus BLBI oleh kejaksaan sudah final dan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku berdasar UU Perbankan dan UU Tindak Pidana Korupsi (Jawa Pos 29/10). Jika kejagung bersikap kasus BLBI sudah final, lalu apa yang akan disupervisi KPK?

KPK Ambil Alih

Banyak yang meragukan pengusutan kasus BLBI yang ditangani Kejagung. Penanganannya dianggap penuh konspirasi dan korupsi. Apalagi setelah terbuktinya kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani, dan yang terbaru vonis terhadap mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dalam kasus aliran dana BI yang juga berkaitan dengan upaya hukum BLBI. Rangkaian fakta hukum baru tersebut setidaknya membuktikan bahwa Kejagung tidak bisa dipercaya lagi. Lalu, apakah KPK bisa mengambil alih kasus tersebut?

Secara normatif, ketentuan pengambilalihan sebuah perkara korupsi oleh KPK diatur dalam ketentuan peralihan UU KPK pasal 68 bahwa semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai pada saat terbentuknya KPK dapat diambil alih oleh KPK dengan beberapa persyaratan.

Alasan pengambilalihan kasus korupsi diatur dalam pasal 9. Di antaranya, penanganan tindak pidana korupsi berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

Juga, penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi; hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan eksekutif, yudikatif, dan legislatif; atau keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kasus BLBI, unsur-unsur tersebut jelas telah terpenuhi. Penanganan kasus BLBI jelas mengandung unsur korupsi, berlarut-larut, dan penuh intervensi elite kekuasaan. Karena itu, KPK berwenang mengambil alih kasus tersebut.

Ketentuan itu jelas telah memberikan kewenangan bagi KPK untuk mengambil alih perkara korupsi yang proses hukumnya belum selesai saat KPK dibentuk. Pengambilalihan tersebut tidak bersifat limitatif hanya pada tahap tertentu, melainkan terhadap semua proses hukum, mulai tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

KPK harus membongkar kasus tersebut mulai hulu hingga hilir yang terbagi atas tiga wilayah. Pertama, regulator atau pembuat kebijakan BLBI yang melibatkan aparat pemerintah dan perbankan, termasuk pejabat pemerintah yang selama ini menyebabkan berlarut-larutnya penuntasan kasus BLBI. Kedua, operator atau eksekutor kebijakan. Ketiga, para obligor, baik yang kooperatif maupun yang tidak kooperatif.

Selain itu, penting bagi KPK untuk mengusut mekanisme yang digunakan Kejagung dalam menyelidiki kasus BLBI. Pasca terbuktinya kasus suap jaksa UTG, sangat wajar KPK mengusut cara-cara yang digunakan Kejagung dalam mengusut kasus BLBI. Termasuk mengusut SP3 dan SKL yang telah dikeluarkan Kejagung.

Jangan-jangan, selama ini jaksa justru memberikan celah hukum serta perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat kasus BLBI. Karena itu, kasus BLBI harus diambil alih KPK supaya penantian panjang publik selama ini tidak sia-sia.

* Oce Madril , peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM; saat ini Research Student, Postgraduate Program in Law and Governance Studies, Nagoya University, Jepang

 

Tulisan ini disalin dari Jawa Pos, 24 November 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan