Suparman Divonis 8 Tahun Penjara; Terdakwa Protes, Tuding Pengadilan Bohong

Ajun Komisaris Suparman dinyatakan bersalah dan divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Suparman dinyatakan bersalah karena sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia justru menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyidik untuk kepentingan pribadi, seperti menerima uang, telepon seluler, dan tasbih kristal dari Tintin Surtini, saksi yang ia periksa dalam kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang terdiri dari Masrurdin Chaniago, Moerdiono, Sofialdi, I Made Hendra Kusumah, dan Achmad Linoh. Selain dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, Suparman juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta dan jika tidak dibayar, diganti dengan enam bulan penjara.

Setelah vonis dijatuhkan, Suparman menyatakan akan banding. Saya banding. Pengadilan kejam, kata Suparman dengan nada keras. Sidang pun ditutup. Suparman dan tim kuasa hukumnya keluar dari ruang persidangan dan dengan nada berteriak Suparman berkata, Pengadilan bohong. Masa satu saksi bisa dijadikan alat bukti.

Majelis hakim di dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa Suparman telah melakukan perbuatan melawan hukum formal, yaitu dengan melanggar ketentuan dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Di dalam kedua pasal tersebut diatur bahwa pimpinan KPK, penasihat, dan pegawai yang bertugas pada KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada di persidangan, majelis hakim menyatakan Suparman telah melakukan pertemuan-pertemuan dengan Tintin Surtini, saksi yang diperiksa dalam kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara.

Bahkan, untuk kepentingan pribadinya, Suparman berbuat lebih jauh lagi, yakni meminta uang dan juga barang-barang seperti beberapa telepon seluler dan tasbih kristal. Suparman pun mengatasnamakan aparat penegak hukum dalam melakukan aksinya ini, yaitu tim penyidik KPK yang menangani kasus PT Industri Sandang dan juga seorang hakim. (VIN)

Sumber: Kompas, 7 Septembr 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan