Sunaryati Pancing Reaksi [05/08/04]

Kesaksian mantan Plt Kabag Umum Sunaryati dalam persidangan kasus dugaan korupsi di DPRD Sidoarjo memancing reaksi anggota dewan. Mereka menyatakan, kesaksian itu perlu dijelaskan.

Menurut anggota panitia anggaran Abdus Shomad, pernyataan Sunaryati bahwa perjalanan dinas ke luar daerah merupakan kegiatan fiktif tidak benar. Kegiatan itu tidak fiktif. Sebab, setiap komisi telah melakukan kunjungan.

Komisi C, misalnya, melaksanakan kunjungan ke Bandung, Tangerang, dan Bali. Uang perjalanan dinas itu digunakan komisi C untuk studi banding tentang pendapatan daerah, papar Shomad.

Begitu pula tentang kursus keterampilan dan pelatihan. Shomad mengaku tidak tahu kegiatan tersebut. Tapi, anggota memang pernah melaksanakan out bond bersama eksekutif. Saya tidak tahu soal kegiatan itu, kata Shomad.

Shomad menambahkan, meskipun anggota panitia anggaran, dirinya juga tidak serbatahu tentang rencana kegiatan maupun anggaran. Sebab, hasil rapat-rapat di panitia anggaran sering berbeda dengan hasil akhir kebijakan di dewan. Saya sendiri juga tidak pernah tahu ada SK 035 Tahun 2002, tegasnya.

Seperti diberitakan, Sunaryati di hadapan majelis hakim mengakui terus terang berbagai kasus yang diungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Di antaranya, soal pelatihan dan kursus keterampilan fiktif di Inna Hotel, Tretes, serta perjalanan dinas. Uang untuk kedua kegiatan itu dibagi-bagikan ke anggota.

Sunaryati mengaku bahwa semua hal itu dilakukan atas perintah ketua dewan. Ketika ditanya apakah pernah diperintah Wakil Ketua DPRD Imron Syukur, Adi Mudakkir, dan Agus Sutego, dia menyatakan tidak pernah.

Sunaryati juga mengungkap, anggaran pengembangan SDM 2003 Rp 20,3 miliar dialirkan ke mana saja. Bahkan, soal pinjaman pribadi terdakwa Utsman Ikhsan Rp 200 juta dan Rp 150 juta ke anggaran dewan juga diungkap.

Dalam persidangan, Utsman mengakui itu. Tapi, pinjaman tersebut ada bukti kuitansinya, dan pasti dikembalikan. (roz)

Sumber: Radar Sidoarjo, 5 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan