Sunaryati Belum Tentu Tersangka [05/08/04]

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo Bambang Sugeng Rukmono menegaskan bahwa Plt Kabag Umum Sekretariat DPRD (Setwan) Sidoarjo Sunaryati belum tentu menjadi tersangka dalam kasus korupsi di DPRD Sidoarjo yang kini disidangkan.

Meskipun, dalam sidang Selasa lalu, kesaksian Sunaryati justru memperkuat dugaan tentang keterlibatannya dalam kasus korupsi Rp 21,9 miliar itu. Saya belum bisa komentar. Masih sulit untuk menyimpulkan (status Sunaryati, Red) saat ini, tegas Bambang ketika dimintai pendapatnya berkaitan dengan kesaksian Sunaryati.

Mantan Kajari Perak, Surabaya, itu menambahkan, kesaksian Sunaryati itu belum bisa dijadikan dasar hukum yang kuat untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Alasannya, keterangan yang diberikan Sunaryati dalam sidang tersebut ditujukan untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang dapat memperkuat dakwaan terhadap Utsman. Sidang itu nggak ada hubungannya (dengan Sunaryati, Red). Apalagi, keterangan saksi, dia berada di bawah tekanan terdakwa (Utsman, Red), tandas Bambang.

Jadi, kapan kejaksaan bakal menentukan tersangka baru dalam kasus korupsi yang diduga melibatkan seluruh anggota DPRD Sidoarjo serta Plt Kabag Umum Setwan itu? Kami belum bisa pastikan, kapan. Yang jelas, sekarang kami baru fokus pada Pak Utsman. Mungkin, kalau semua saksi sudah diperiksa, baru bisa kami tentukan, tutur Bambang.

Seperti diberitakan, dalam sidang Selasa lalu, tim penasihat hukum Utsman yang dipimpin Nicholas Reidi meminta kepada majelis hakim agar mengingatkan tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk menegaskan sikap hukum mereka terhadap Sunaryati. Atau, menegaskan status Saudara Sunaryati, sebagai saksi atau tersangka, ujar Nicholas.

Pasalnya, dalam pemeriksaan saksi, keterangan Sunaryati justru mengungkap peranannya dalam mencairkan dana-dana dewan, yang dikorupsi itu. Secara tersirat, permintaan tim penasihat hukum Utsman tersebut mendapat sambutan positif dari ketua majelis hakim Achm. Yamanie.

Di sisi lain, dalam sidang itu, Sunaryati juga mengungkapkan, Bupati Win Hendrarso seharusnya tahu soal pengelolaan anggaran dewan, yang diselewengkan tersebut. Sebab, setiap penggunaan anggaran daerah selalu dipertanggungjawabkan kepada bupati. Tapi, ternyata, tidak ada pertanggungjawaban (dari dewan), kata Sunaryati saat itu.

Lalu, sejauh mana keterlibatan Win Hendrarso dalam kasus tersebut? Sulit untuk menyimpulkan. Sebab, ibaratnya sebagai pemilik uang, bupati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan orang yang minta uang kepadanya, jelas Bambang. (sat)

Sumber: Radar Sidoarjo, 5 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan