Sumber Fiktif Dana Kampanye, hanya Isu [08/08/04]

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Sutjipto mengatakan masalah dugaan sumber fiktif dana kampanye pasangan Mega-Hasyim hanya isu belaka karena secara prosedural laporan keuangan yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diperinci secara jelas perihal jumlah, nama, dan alamat donatur.

Itu (dana kampanye fiktif) isu. Pertanggungjawabannya sudah diatur secara rinci, ucap Sutjipto pada peresmian Media Center Tim Kampanye Mega-Hasyim di Taman Patra Raya Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin. Ia didampingi calon wakil presiden Hasyim Muzadi dan Sekretaris Tim Sukses Mega-Hasyim, Heri Akhmadi.

Menurutnya, laporan keuangan selama masa kampanye yang dibuat tim sukses Mega-Hasyim sudah sesuai ketentuan yang dikeluarkan KPU. Dengan demikian, ia meyakini bahwa informasi yang terdapat dalam laporan tidak memenuhi unsur penyimpangan sama sekali.

Bahwa ada isu, kalau ditanggapi ya pusing sendiri, tukasnya mengomentari dugaan sumber fiktif dana kampanye yang ditemukan Indonesia Corruption Watch dan Transparency International Indonesia (TII) beberapa waktu lalu. Pihaknya, lanjut Sutjipto, tetap berpatokan pada kesimpulan audit lembaga resmi yang ditunjuk KPU.

Karena standar pelaporan dana kampanye telah dipenuhi pasangan calon ini, maka ia mengaku hingga saat ini belum memperoleh teguran resmi dari KPU. Kalaupun ada teguran, pihaknya siap membuat pertanggungjawaban mengikuti aturan KPU. ICW dan TII tidak sepenuhnya benar, tegasnya singkat.

KPU sendiri telah menolak audit investigatif terhadap dugaan sumber fiktif dana kampanye dua kandidat yang lolos ke putaran dua. KPU menganggap, audit dana kampanye lima kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU sudah memenuhi prosedur yang disepakati, yaitu mengacu pada SK KPU No 30/2004 dan SK KPU No 636/2003 mengenai dana kampanye.

Tetapi anggota KPU Mulyana W Kusumah mengakui bahwa laporan tersebut masih mengandung banyak kekurangan menyangkut konsolidasi penerimaan atau pengeluaran tim sukses di setiap jenjang. Memang, masih banyak kekurangan sebagai laporan yang terkonsolidasi, menyangkut penerimaan atau pengeluaran di daerah, kata Mulyana di Jakarta, Kamis (5/8).

ICW, TII ditambah Auditor Watch telah meminta KPU mengaudit secara investigatif dugaan itu bila perlu dengan mencari tahu kantor akuntan publik lain yang mampu melakukan audit investigatif. Itu dilakukan setelah menemukan banyak ketidakjelasan identitas para penyumbang dana kampanye pasangan capres-cawapres.

Selain itu, KPU juga menolak permintaan ketiga lembaga untuk membatalkan pencalonan dua kandidat sebab pembatalan hanya bisa dilakukan jika sudah ada pembuktian kesalahan pidana lewat pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak melalui proses tersebut, Mulyana memastikan tidak bakal ada pembatalan pencalonan.

Pasal 45 UU No 23/2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wapres mengatur pembatalan pencalonan jika terbukti sumber dana kampanye mereka terbukti fiktif.

Mulyana menegaskan ayat dua pada pasal itu juga mengatakan, Jika demikian, dalam waktu 14 hari harus melaporkannya KPU. Yang terjadi saat ini, lanjutnya, akuntan publik sudah merekam dana yang tidak jelas itu dan mengembalikannya ke kas negara, tegas Mulyana saat itu.

Pasal pidana, kata Mulyana, hanya bisa dikenakan jika dana tidak dikembalikan. Pembatalan pencalonan, sesuai ayat empat pasal itu hanya bisa dilakukan jika terbukti.

Tapi, menurutnya, jika kedua lembaga mengindikasikan tindak pidana dalam laporan dana kampanye kedua pasangan capres-cawapres maka sebaiknya mereka melaporkan temuan tersebut ke polisi. KPU sendiri tidak berkewajiban bertindak sebagai pelapor. (Ims/P-3)

Sumber: Media Indonesia, 8 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan