Sumbangan Wajib Gubernur

Berbagai cara dilakukan tim sukses Capres untuk memenangkan kandidatnya. DPD PDI-P Bali misalkan mewajibkan gubernur, wakil gubernur, calon terpilih DPR RI dan DPRD Bali menyumbang dana ke tim kampanye Mega-Hasyim tingkat Propinsi Bali. Diperkirakan akan terkumpul sekitar Rp 650 juta.

Penetapan itu disampaikan Wakil Ketua DPD PDIP Bali Made Wirya saat ditemui di Kantor DPRD Bali jalan dr Kusumaatmadja Denpasar, Kamis (27/5). Jumlah sumbangan yang ditetapkan, gubernur Rp 50 juta, wakil gubernur Rp 25 juta, calon terpilih DPR RI Rp 25 juta (ada 5 orang), calon terpilih DPRD Bali Rp 15 juta (ada 30 orang). Untuk mencapai target Rp 700 juta yang dibutuhkan PDI-P Bali pada putaran pertama Pemilu Presiden, dana sisa diambil dari dana Fraksi PDI-P DPRD Bali. Sedangkan untuk bupati dan anggota DPRD Kabupaten/Kota akan menyumbang ke tim kampanye Mega-Hasyim tingkat kabupaten/kota. Namun belum diketahui berapa besarnya. Wirya membantah pemungutan dana itu memanfaatkan institusi pemerintah. “Kita bukan memanfaatkan fasilitas gubernur, lembaga eksekutif, dan lembaga legislatif. Tapi mereka menyumbang sebagai kader yang kebetulan duduk sebagai gubernur dan di legislatif,” jelasnya. Menurut dia, cara tersebut sesuai dengan AD/ART PDIP pasal 21 ayat 3. Disebutkan, DPD adalah tempat untuk menempatkan dan meminta pertanggungjawaban dana dan kinerja bagi kader-kadernya yang duduk di lembaga eksekutif dan legislatif. “Jadi termasuk dalam hal minta sumbangan ini. Saya kira dana yang kita targetkan dan minta itu masih kecil. Karena kita harus membuat atribut kampanye yang sangat banyak dalam jumlah besar. Seperti baliho, stiker, pamflet, dan spanduk,” ujar Wirya. Dia juga membantah mengikuti gaya Orde Baru dalam hal minta sumbangan. “Yang jelas, kita tidak minta ke gubernur. Tapi ke kader yang duduk di eksekutif,” tandasnya. Gubernur Bali Dewa Made Beratha dan Wakil Gubernur Bali IGN Alit Kesuma Kelakan memang kader PDI-P. Sementara di Sumsel, Palembang khususnya, belum terdengar cara serupa untuk memberikan kontribusi bagi kemenangan Capres/Cawapresnya itu. (Dtc) Sumber: sriwijaya Pos, 28 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan