Sumbangan Kampanye Swasta Dibatasi Rp 350 juta; Lebih Rp 2,5 Juta Harus Lapor KPUD

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ngawi bakal memberlakukan pembatasan ketat untuk sumbangan dana kampanye pada partai politik dalam Pilkada (pemilihan kepala daerah) langsung. Batasan untuk sumbangan dari pihak swasta dibatasi paling tinggi hanya Rp 350 juta, sementara sumbangan perorangan paling besar hanya diperbolehkan Rp 50 juta. Selain itu untuk setiap sumbangan yang besarnya lebih dari Rp 2,5 juta, parpol harus melaporkan ke KPUD, kata Ketua KPUD H. Sunarto, kemarin.

Partai politik memang diharuskan memiliki nomor rekening khusus untuk dana mpanye yang harus didaftarkan ke KPUD. Selain itu KPUD juga memberlakukan larangan menerima sumbangan dari LSM asing, WNA, BUMN dan BUMD, negara asing dan penyumbang yang tidak jelas seperti diamanatkan pasal 85 UU No. 32/2004. Kalau sampai terjadi, calon bisa dibatalkan dan dana yang terlanjur diterima dimasukkan kas daerah, kata Sunarto.

Selain soal pendanaan, parpol juga harus mematuhi syarat pengajuan calon seperti berita acara penjaringan dan SK penjaringan, tim kampanye bekas calon dan sebagainya. Pertengahan Maret mendatang KPUD Ngawi merencanakan membuka pengambilan formulir bagi pasangan calon. Pengembalian formulir ini dijadwalkan pada 1-7 April. Saat pengembalian formulir pasangan calon yang akan diajukan harus datang ke KPUD, kata Sunarto.

Selanjutnya berkas para calon akan diperiksa KPUD dalam waktu sekitar satu minggu. Apabila masih ada kekurangan KPUD akan mengembalikan berkas pada parpol dan meminta mereka melengkapinya dalam tempo 7 hari. Seluruh proses pengembalian formulir, pemeriksaan dan verifikasi kami rencanakan 35 hari selesai, kata Sunarto.

Setelah proses ini, KPUD akan mengundi nomor urut pasangan calon dan mencetak kertas suara. (ari)

Sumber: Radar Madiun, 17 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan