Sumbangan Dana Kampanye Harus Legal

Tim perumus Undang-Undang Pemilu 2009 menyepakati bahwa sumbangan dana kampanye dari perseorangan, kelompok, dan perusahaan harus sah menurut hukum. Jadi penyumbang harus hati-hati, kata Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Andi Yuliani Paris di Jakarta kemarin.

Menurut Andi, kewajiban ini akan membebaskan partai politik dan calon anggota legislatif dari kesalahan menerima dana kampanye ilegal. Ia mencontohkan kasus sumbangan dana dari Departemen Kelautan dan Perikanan yang sempat mencuat beberapa waktu lalu.

Andi menjelaskan, aturan ini menegaskan komitmen awal penolakan partai politik dijadikan lembaga pencucian uang. Karena itu, kata dia, Partai politik akan bebas dari kesalahan.

Adapun tim lobi hingga kini belum membuat keputusan mengenai enam perbedaan pendapat dalam rancangan tersebut. Andi khawatir tahapan pemilihan terganggu. Usul perubahan sistem pemilu, Pelaksanaannya pada Pemilu 2014 saja, kata anggota Fraksi Partai Amanat Nasional ini. Pur

Sumber: Koran Tempo, 24 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan