Sumbangan Dana Kampanye Capres Banyak Tak Jelas [29/07/04]

Hasil audit dana kampanye lima pasangan Capres/Cawapres yang dilakukan lima Kantor Akuntan Publik (KAP) menemukan banyaknya sumbangan dana kampanye yang tidak jelas identitasnya. Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers KPU tentang Hasil Audit Dana Kampanye Capres yang disampaikan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti dan anggota KPU Mulyana W Kusumah di Media Center KPU Jakarta, Rabu (28/7).

KPU pada 25 Juli lalu telah menerima laporan dari lima KAP yang ditunjuk KPU dan tiga hari kemudian atau hari ini sesuai dengan UU Pilpres, kami umumkan hasil auditnya, kata Mulyana.

Dalam laporan KAP terungkap, sumbangan dana kampanye Capres yang tidak jelas identitasnya ditemukan pada laporan dana kampanye Tim SBY-Kalla sebesar Rp10.261.111 namun dana tersebut sudah disetorkan ke kas negara sesuai aturan UU Pilpres pada 8 Juli lalu. Dari laporan dana kampanye Tim Kampanye Megawati-Hasyim juga ditemukan sumbangan sebesar Rp5.320.000 dan sudah disetor ke kas negara.

Sedangkan dari laporan dana kampanye dari tim kampanye Amien Rais-Siswono Yudohusodo juga ditemukan sumbangan sebesar Rp53.950.000 dan menurut KAP hingga kini belum disetor ke kas negara.

Sumbangan dana yang tergolong tidak jelas identitasnya itu diambil dari sampel hasil pemeriksaan KAP terhadap 30 penyumbang individual dan 30 penyumbang badan usaha dari setiap pasangan Capres.

Menurut Mulyana, definisi sumbangan yang tidak jelas identitasnya adalah sumbangan yang terdaftar nama dan alamat penyumbangnya namun setelah dicek tidak bisa dikonfirmasi.

Dalam laporan dana kampanye dari kelima pasangan Capres tersebut, hanya pasangan Amien Rais-Siswono yang ditemukan defisit sebesar Rp127.619.968.

Selain itu, KAP juga menemukan adanya sumbangan yang tidak bisa masuk kategori sumbangan individual maupun badan hukum swasta, misalnya dari kasus sumbangan dari Warung Wiranto sebanyak Rp8.050.000.000.

KAP kemudian menyebutnya kategori lain-lain, sebab kalau sumbangan individu jelas melebihi batas sumbangan (maksimal Rp100 juta) dan sumbangan badan hukum swasta juga melebihi batas maksimal Rp750 juta. Sumbangan dari Warung Wiranto itu adalah hasil dari menjual barang-barang kerajinan, kaos, dan sebagainya, yang hasilnya diserahkan untuk dana kampanye.

Berikut ini adalah laporan dana kampanye dari kelima pasangan Capres/Cawapres:
1. Wiranto-Salahuddin Wahid, penerimaan Rp87.711.019.405, pengeluaran Rp86.332.057.005.
2. Megawati-Hasyim Muzadi, penerimaan Rp104.844.370.000, pengeluaran Rp85.940.551.128.
3. Amien Rais-Siswono, penerimaan Rp31.500.424.159, pengeluaran Rp31.628.044.127.
4. SBY-Jusuf Kalla, penerimaan Rp71.712.588.310, pengeluaran Rp71.225.675.216.
5. Hamzah Haz-Agum Gumelar, penerimaan Rp16.248.561.463, pengeluaran Rp16.248.378.120.

Mulyana menambahkan, KPU melalui KAP yang ditunjuk juga akan tetap melakukan audit dana kampanye untuk Pilpres putaran kedua.

Sedangkan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti mengatakan, setelah melihat hasil audit oleh KAP, KPU menyimpulkan, ternyata belum semua ketentuan SK KPU 676/2003 tentang Dana Kampanye dan Standar Akuntansi Keuangan dilaksanakan oleh tim kampanye Capres, tetapi sebagian sudah.

Yang belum dilaksanakan dari SK KPU 676 ada tiga hal, pertama belum semua sumbangan pihak ketiga dicatat. Kedua, belum semua sumbangan non-cash (natura) dicatat dan ketiga, belum semua penerimaan cash dan non cash dilaporkan terutama dari tim kampanye daerah (provinsi dan kabupaten/kota), kata Ramlan. (j06/aya) (am)

Sumber: Waspada, 29 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan