Sulitnya Memberantas Korupsi Di Negeri Kleptokrasi

Selama ini pemberantasan korupsi tidak bisa berjalan dengan baik. Karena itu lahirlah UU No. 30 tahun 2002 tentang pembentukan KPK. Karena korupsi itu juga sudah sedemikian rupa, bahkan sudah bisa disebut menjadi budaya, maka dengan menggunakan lembaga maupun Undang-undang ini, diharapkan korupsi bisa diberantas.

Namun hampir enam bulan berlalu KPK sampai sekarang belum kelihatan gaungnya. Mengapa? Dalam pemberantasan korupsi itu meskipun ada lembaga KPK, yang paling utama adalah ketela danan dari presiden. Tetapi presiden sendiri ternyata kurang menaruh perhatian terhadap lembaga ini, kurang pula perhatian terhadap pemberantasan korupsi. Presiden Megawati sendiri mengatakan akan memberantas korupsi dengan tegas, tetapi takut dianggap melanggar HAM. Presidennya saja sudah ketakutan apalagi orang yang di bawahnya. Padahal dalam pemberantasan korupsi, meskipun ada lembaga yang menanganinya, figur yang paling menentukan adalah presiden.

Di samping itu, nampaknya KPK sendiri sampai saat ini belum memiliki dana yang memadai. Padahal di samping sebagai penyidik KPK juga berfungsi sebagai penuntut. Sebagai penyidik dan penuntut KPK perlu merekrut. Kalau tidak disediakan dana yang cukup dan perlengkapan yang memadai maka KPK tidak akan bisa berialan. Dalam pemberantasan korupsi hakim itu nanti ada dua, yaitu hakim karir dan hakim ad hoc. Hakim karir terdiri dari hakim yang berasal dad pengadilan negeri dan pengadilan agama. Hakim karir menurut pembentuk Undang-undang dianggap tidak memadai, oleh karena itu perlu dibentuk hakim ad hoc. Akan tetapi yang saya bingungkan mengapa hakim ad hoc diambil dari pensiunan-pensiunan hakim karrn Mestinya mereka diambilkan dari disiplin ilmu yang lain atau setidak tidaknya dari jaksa, dosen atau pengacara. Kalau hakim karir dibantu hakim ad hoc yang berasal dari hakim karir, hal ini tidak akan efektif.

Untuk ke depan agar KPK lebih tepat guna, yang pertama siapkan prasarana sendiri, jaksa-jaksa, penyidikpenyidik yang handal. Bila perlu KPK merekrut sendiri dan jangan mengambil jaksa-jaksa yang sudah ada. Kalaupun mengambil jaksa yang sudah ada, hendaknya benar-benar jaksa yang sudah diketahui trackrecordnya. Begitu juga dengan penyidik dan kepolisian. Yang kedua, karena undang-undangnya belum bisa menjamin pemberantasan korupsi secara maksimal, seharusnya dibuat undang-undang yang khusus untuk korupsi tertentu. Misalnya suap, sistem pembuktiannya harus sistem pembuktian terbalik.

Disamping itu seharusnya pembentuk Undang-undang harus berpikiran kritis. Kalau dilihat sudah sekian tahun KPK tidak punya greget' dan tidak menghasilkan sesuatu yang lebih baik, hendaknya diganti atau dibubarkan, undang-undangnya direvisi, dalam rekrutmennya juga harus dirubah polanya. Akan tetapi perubahan sistem apapun kalau orangnya tidak mempunyai visi untuk itu, ini akan sia-sia. Jadi yang terpenting adalah manusianya.

Prospek KPK kedepan tergantung Gma orang yang duduk di KPK, apakah mereka punya visi dan misi yang jelas atau tidak. Sistem apapun yang dipakai, tidak akan berhasil kalau di pegang oleh orang-orang yang tidak memiliki kualitas, tidak memiliki visi dan misi yang jelas.

Pemerintahan negara kita sekarang ini dipimpin oleh orangorang yang terjangkit penyakit kleptomania, mencuri tetapi tidak merasa mencuri. Ini disebut dengan pemerintahan kleptokrasi. Kalau di jaman Orba tindak korupsi hanya sebatas di badan eksekutif, sekarang sudah meluas ke legislatif dan yudikatif. Bahkan orang agamapun bingung, uang korupsi dipakai untuk pergi haji. Seolaholah dengan haji bisa menghapus dosa korupsi, dipakai untuk menyumbang kegiatan sosial keagamaan. Saya percaya betul bahwa di negara ini sudah terjadi kleptokrasi, pernerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang suka mencuri akan tetapi ia tidak merasa mencuri. Itu salah satu sebab sulitnya korupsi diberantas.

Pemberantasan korupsi seharusnya diprioritaskan dan dijadikan agenda yang utama dan pertama, kalau ingin menjadikan negara yang baik, karena korupsi merusak tatanan sosial, budaya, politik, hukum. Korupsi inilah yang menjadi biang kerusakan segi-segi kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu diperlukan alat untuk membersihkan korupsi. KPK kalau dianggap cukup representatif untuk menjadi sapu -alat pembersih, dalam tubuh KPK harus bersih dulu dan harus punya keberanian untuk membersihkan korupsi serta punya visi dan misi yang jelas.(Sahlan Said,S.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Bantul)

Tulisan ini diambil dari bulletin Antikorupsi edisi No. 4 - Mei 2004 yang diterbitkan oleh LP3 UMY dan Koalisi Umat Beragama untuk Antikorupsi Yogyakarta

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan