Sulitnya Memberantas Korupsi [12/06/04]
SELAMA tahun 2003-2004, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangani 99 kasus dugaan korupsi, baik yang melibatkan pejabat eksekutif maupun legislatif. Dari jumlah itu, 86 kasus sudah sampai ke tahap penuntutan, di mana 60 kasus di antaranya sudah diputus di tingkat pengadilan negeri. Jadi, masih ada 13 kasus yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, salah satunya adalah kasus dugaan penyalahgunaan dana anggaran DPRD Jateng tahun anggaran 2003.
Dari 99 kasus ini, 85 kasus merupakan hasil penyelidikan kejaksaan dan sisanya (14 kasus) dari kepolisian. Dalam menangani kasus korupsi kami bekerja sama dengan kepolisian, ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) J Parjanto ketika menerima Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Money Politics (Kolamp) Jateng pekan lalu.
Parjanto tidak mengungkapkan menyangkut kasus apa saja dan siapa pelakunya. Yang hafal Aspidsus (Asisten Pidana Khusus), kata Parjanto. Namun, Aspidsus Slamet Wahyudi tidak bersedia menjelaskan kasus-kasus korupsi itu. Melalui salah seorang stafnya, Slamet mengatakan bahwa yang berhak memberikan penjelasan adalah Kepala Kejati (Parjanto).
Kedatangan Kolamp Jateng yang dipimpin Koordinator Badan Presidium, Jawade Hafidz, itu untuk menanyakan keseriusan Kejati Jateng menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jateng 2001-2003. Kejati Jateng selama ini dinilai tertutup karena masyarakat sulit mengetahui perkembangan kasus-kasus yang ditanganinya.
Selama ini Kejati menghadapi kendala peraturan daerah dan keputusan pimpinan DPRD Jateng yang mengesahkan anggaran untuk DPRD Jateng tersebut. Kami menyadari betapa rumitnya kejaksaan menangani kasus korupsi. Kalau ada kasus yang tidak bisa diteruskan, ya mohon dijelaskan kepada masyarakat apa alasannya, kata Jawade.(ika)
Sumber: Fokus Kompas, 12 juni 2004