Suap ke DPR; Udju Diperiksa KPK

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 dari Fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri, Kamis (2/7), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 15.00, Udju yang mengenakan baju batik lengan panjang langsung bergegas memasuki mobil Toyota Innova warna hitam yang menunggunya di depan kantor KPK. ”Tanya saja pengacara saya,” katanya kepada wartawan yang mengerumuni.

Inu Kertapati, pengacara Udju, menuturkan, dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka, kliennya ditanya 15 pertanyaan, masih seputar identitas pribadi. Selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam itu, Udju yang terakhir menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum ditanya tentang kasus aliran dana dalam kasus yang awalnya dilaporkan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, Agus Condro Prayitno.

Dalam laporannya pada Agustus 2008, Agus mengaku menerima 10 lembar cek perjalanan, masing-masing Rp 50 juta, sesaat setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangi Miranda S Goeltom pada Juni 2004. September 2008, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan laporan kepada KPK tentang 480 cek perjalanan, masing-masing senilai Rp 50 juta, yang diduga beredar di sekitar cek yang dilaporkan Agus.

Kepala PPATK Yunus Husein pernah mengatakan, 102 orang yang mencairkan cek itu. Sekitar 10 orang di antaranya adalah anggota DPR periode 1999-2004. Sisanya adalah keluarga pejabat, mahasiswa, hingga sopir. Nilai cek yang dicairkan Rp 24 miliar.

Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, cek perjalanan itu diduga diberikan seseorang berinisial N. Namun, asal cek perjalanan itu belum diketahui.

Pada 8 Juni lalu, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Udju, ketiganya adalah Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, dan Endin Soefihara.(nwo)

Sumber: Kompas, 3 Juli 2009

{mospagebreak title=Udju Djuhaeri Diperiksa Soal Cek Suap}

Udju Djuhaeri Diperiksa Soal Cek Suap

Anggota Fraksi TNI/Polri Dewan Perwakilan Rakyat, Udju Djuhaeri, menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. Udju diperiksa dalam kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan penyidik baru sekali memeriksa Udju sebagai tersangka. "Belum ditahan, dia masih kami periksa," kata Johan.

Penasihat hukum Udju, Inu Kertapati, mengatakan kliennya baru menjalani pemeriksaan awal. Penyidik belum menukik ke inti kasus dugaan suap cek perjalanan itu. “Baru riwayat hidup dan identitas diri," kata Inu seusai pemeriksaan. Meski baru tahap awal, pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam.

Inu tak mau menjelaskan peran kliennya dalam kasus yang diduga melibatkan puluhan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 itu. Begitu pula soal sumber dana cek perjalanan yang nilainya diperkirakan Rp 24 miliar itu. "Belum sampai sana, nanti kita tunggu saja hasil pemeriksaan," ujar Inu.

Udju, yang memakai batik hitam, juga memilih bungkam ketika ditanyai wartawan. "Tanya saja semuanya sama pengacara saya," kata Udju. Dia bergegas masuk ke mobil Kijang Innova bernomor polisi B-1851-RFQ.

Udju diduga termasuk salah seorang penerima cek perjalanan bernilai Rp 500 juta. Pada 9 Juni 2009, komisi antikorupsi menetapkan Udju sebagai tersangka. Beberapa hari kemudian, Udju mengundurkan diri dari posisi terakhirnya sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

Kasus ini mencuat berkat pengakuan Agus Condro Prajitno, anggota Fraksi PDI Perjuangan, kepada KPK beberapa waktu yang lalu. Komisi antikorupsi juga telah menetapkan tiga kolega Udju sebagai tersangka. Mereka adalah Hamka Yandhu (Golkar), Endin Soefihara (Partai Persatuan Pembangunan), dan Dudhie Makmun Murod (PDI Perjuangan).

Komisi antikorupsi masih mengusut keterlibatan pihak lain, termasuk puluhan anggota Komisi Keuangan DPR. Sejauh ini KPK sudah mengidentifikasi perempuan berinisial "N" yang diduga sebagai penyandang dana kasus suap ini. CHETA NILAWATY

Sumber: Koran Tempo, 3 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan