SUAP DI MA: Harini sudah 'Bereskan' Hakim Lainnya

JAKARTA (Media): Tersangka kasus suap di Mahkamah Agung Pono Waluyo mengungkapkan Harini R Wiyoso, tersangka lainnya, telah 'membereskan' urusan dengan anggota majelis hakim kasasi perkara Probosutedjo, Parman Soeparman dan Usman Karim. Karena itu Pono mengaku hanya diminta 'membereskan' Ketua MA Bagir Manan sebagai ketua majelis.

Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Pono mengaku sempat bertanya balik kepada Harini. Kalau urusan perkara, kok P1 (Parman Soeparman) dan P2 (Usman Karim) tidak? Lantas Bu Harini bilang, ia sudah 'membereskan' P1 dan P2, kata Pono di Kantor KPK, Jakarta, tadi malam.

Namun, Pono tidak menjelaskan maksud istilah 'membereskan' itu. Yah, sudah 'dibereskan' saja begitu, katanya lagi.

Atas permintaan Harini tersebut, Pono kemudian menghubungi Sudi Ahmad, staf MA lainnya, yang menjanjikan jalan ke P3 (Bagir Manan).

Selain Pono, kemarin KPK juga memeriksa staf perdata MA Sriyadi dan Kepala Seksi Tata Usaha Direktorat Perdata MA Ramli Sidik. Namun, mereka tidak bersedia memberi komentar. Sedangkan Kepala Bagian Pemberitaan Humas MA Joko Upoyo Pribadi kemarin menyatakan pihaknya belum menerima surat panggilan untuk Bagir dari KPK.

Kakak Bagir

Sementara itu, kakak kandung Bagir Manan, Saleh Sulaiman, terkejut disebut-sebut menerima uang Rp2 miliar terkait dengan kasus suap di MA. Itu fitnah dan sama sekali tidak benar, katanya kepada pers di kediamannya di Kampung Blambangan, Kotabumi Lampung Utara, kemarin.

Saat diperiksa KPK, Rabu (13/10), Harini mengaku dimintai Rp2 miliar oleh Pono untuk kakak Bagir (Media, 14/10).

Saya tidak kenal Pono dan Harini. Saya malah baru tahu nama itu dari kalian (wartawan), kata Saleh.

Dia juga mengungkapkan tidak pernah dihubungi Pono, atau diminta Bagir untuk menerima uang di rumah Bagir seperti dipaparkan Harini.

Di tempat terpisah, anggota Komisi III DPR Almuzammil Yusuf mendesak agar mafia peradilan di MA diusut tuntas. Kalau perlu, KPK minta bantuan polisi dan Kejaksaan Agung, katanya di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, mencuatnya kasus suap di MA ini merupakan momentum yang baik untuk menyatakan perang terhadap mafia peradilan.

Apalagi, tambahnya, laporan Probo juga menyebutkan keterlibatan banyak pihak sejak di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan MA.

Terkait dengan itu, Komisi Yudisial akan meminta keterangan Probo mengenai dana Rp16 miliar yang diminta untuk mengurusi perkaranya saat di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan MA. Keterangan Probo tersebut akan dijadikan bahan untuk memeriksa semua majelis hakim yang menangani perkara itu.

Tetapi kami hanya memeriksa perilaku hakim, kata anggota komisi Irawadi Joenos kepada Media, kemarin.

Berdasarkan catatan Media, majelis hakim kasus Probo di tingkat pertama terdiri dari M Soleh (ketua), Andi Samsan Nganro, dan Pramudana. Sedangkan di tingkat banding H Samang Hamidi (ketua), Suparno, dan RR Sri Sumantinah. Di tingkat pertama, Probo divonis empat tahun penjara dan di tingkat banding dua tahun penjara. (KL/IH/San/*/X-7).

Media Indonesia, 14 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan