Suap Adipura; KPK Geledah Kementerian LH

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Kementerian Lingkungan Hidup terkait perkara dugaan penyuapan dalam perolehan Adipura Kota Bekasi 2010. Dalam perkara ini, Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penggeledahan dilakukan pada hari Kamis (13/1). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi membenarkan adanya penggeledahan itu. ”Benar tim melakukan penggeledahan terkait kasus suap dalam perolehan Adipura Bekasi tahun 2010,” katanya.

Namun, Johan tidak mau menyebutkan sejumlah dokumen dan barang yang diambil penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut. Walaupun sudah menetapkan pihak yang diduga memberikan suap dalam penerimaan adipura ini, sejauh ini KPK belum menetapkan pihak penerima suap.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan Mochtar Mohamad sebagai tersangka untuk tiga kasus korupsi.

Ketiga kasus itu adalah dugaan penyuapan dalam perolehan Adipura 2010, penyuapan dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010, serta penyalahgunaan APBD tahun 2009.

Sepanjang Kamis, para penyidik berpencar, mendatangi Gedung A, Gedung B, dan Gedung C di lingkungan kantor bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengelola Otorita Batam. Itu merupakan penggeledahan pertama KPK sejak kasus suap Adipura bergulir.

Lantai 4 Gedung B pada masa penilaian Adipura 2010 merupakan sekretariat tim penilai, kala program Adipura masih ditangani Deputi Pengendalian Pencemaran Lingkungan KLH. Pada akhir 2010, program Adipura dipindahkan menjadi urusan Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Beracun Berbahaya (B3), Limbah B3, dan Sampah KLH yang berkantor di Gedung C.

Komputer Sekretariat Tim Penilai Adipura di lantai 4 diperiksa penyidik. ”Karena sudah tidak dipakai, akhirnya komputer itu ditinggal. Tidak ada berkas yang disita,” kelit seorang anggota staf KLH di lantai 4.

Sumber menyebutkan, para penyidik KPK menyita sejumlah hard disk dan berkas yang terkait penilaian Adipura 2010. Sekretaris KLH Hermien Roosita menyatakan, pihaknya menerima laporan bahwa penyidik KPK memeriksa sejumlah ruangan di KLH. Namun, ia menyatakan tidak tahu-menahu soal informasi penyitaan hard disk dan berkas penilaian Adipura.

Para penyidik KPK juga mendatangi kantor unit kerja Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3, dan Sampah di Gedung C. Menurut Hermien, para penyidik mendatangi Gedung C karena sebagian dokumen program Adipura telah dipindahkan ke unit kerja Deputi Pengendalian Pencemaran Lingkungan ke Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3, dan Sampah. ”Sebagian dokumen Adipura memang sudah dipindah ke Gedung C. Soal hasil pemeriksaan, saya belum tahu,” kata Hermien. (ROW/AIK)
Sumber: Kompas, 14 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan