Studi Banding DPR; Digugat, Kepergian Saat Reses

Studi banding ke luar negeri pada saat reses belakangan ini menjadi tren di DPR. Namun, tidak semua anggota Dewan sepakat dengan itu.

Rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, Rabu (27/9), memperdebatkan hal itu saat membahas mekanisme dan program kerja pansus.

Jangan saat reses ke luar negeri. Komisi I pun babak belur saat ke Iran karena semua media memberitakan. Reses itu waktunya kita untuk mengunjungi konstituen, kata anggota pansus dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi, Ali Mochtar Ngabalin, yang pertama mempersoalkan hal itu.

Akan tetapi, Usamah Muhammad Al Hadar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan berpendapat bahwa kepergian studi banding ke luar negeri sangat ditentukan kesiapan negara penerima. Karena itu, dia berpendapat studi banding bisa saja dilaksanakan pada saat reses.

Rapat Pansus RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, kemarin, juga mendiskusikan rencana studi banding ke India. Namun, menurut Ketua Pansus Elviana dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, hal itu belum menjadi keputusan.

Staf Sekretariat Jenderal DPR mengakui, kunjungan ke luar negeri memang banyak dilakukan pada saat reses, beberapa di antaranya bahkan membawa istri dalam rombongan. Para istri anggota Dewan ini pun menggunakan paspor biru atau paspor dinas, bukan paspor hijau. (sut)

Sumber: Kompas, 28 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan