Status Tahanan Kota untuk Terdakwa Korupsi di Nganjuk
Pengadilan Negeri Nganjuk kemarin mengeluarkan Wakil Bupati Nganjuk Djaelani Iskak dari dari rumah tahanan. Bersamaan dengan itu, pengadilan menetapkan status tahanan kota untuk Djaelani, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Rp 3,7 miliar.
Kami memberikan status tahanan kota karena terdakwa Djaelani Iskak menunjukkan sikap baik dan bekerja sama serta bersedia mengembalikan uang yang dikorupsi, kata ketua majelis hakim Sudarwin kemarin. Dengan statusnya itu, hakim mempersilakan Djaelani menjalankan tugas sebagai wakil bupati. Namun, dia dilarang meninggalkan wilayah Kabupaten Nganjuk.
Sebelumnya, pengadilan juga memberikan status yang sama untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nganjuk Cholis Ali Fahmi dan bekas Bupati Nganjuk Soetrisno Rachmadi. Mereka dikeluarkan dari rumah tahanan setelah menyetorkan uang jaminan kepada pengadilan, masing-masing Rp 100 juta dan Rp 141 juta. Uang itu diberikan kepada majelis hakim dalam acara persidangan. Jadi tidak ada suap-menyuap dalam proses pembebasan ini, kata Kabul Irianto, juru bicara Pengadilan Negeri Nganjuk.
Djaelani diduga terlibat kasus korupsi ketika menjabat Wakil Ketua DPRD periode 1994-1999. Dia dijebloskan ke penjara berbarengan dengan Suparman, Ketua DPD Partai Golkar Nganjuk, pada 19 Juni 2007.
Sedangkan Soetrisno dijebloskan ke rumah tahanan pada 2 April 2007 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana otonomi daerah Rp 1,03 miliar. Saat itu kejaksaan juga menyita mobil Soetrisno merek Volvo bernomor polisi B-1582-EN.
Selang dua bulan setelah Soetrisno, kejaksaan menyeret Cholis Ali. Ketua DPRD itu diduga terlibat korupsi dana APBD sebesar Rp 3,7 miliar saat masih menjabat anggota Komisi B DPRD Nganjuk periode 1999-2004. DWIDJO U MAKSUM
Sumber: Koran Tempo, 16 Agustus 2007