Staf Dewan Didakwa Korupsi
Kasus korupsi dana kajian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Tiga orang staf Dewan, Aries Halawani, Sarwo Edhi, dan Abdul Haris Mughni, didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. "Akibatnya, negara dirugikan Rp 25,5 miliar," kata jaksa penuntut umum Victor Antonius.
Menurut Victor, perbuatan Aries melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Dehel K. Sandan itu, Victor menguraikan, kasus ini bermula dari proyek pengadaan kajian peningkatan kapasitas DPRD DKI Jakarta pada Maret 2008. Terdakwa Aries sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi unit sekretariat DPRD DKI dalam tiga kesempatan mengajukan proyek kajian total sebanyak 43 kajian kepada Sarwo Edhi dan disahkan oleh Sarwo. Kontrak kerja ditandatangani oleh Aries sebagai ketua panitia.
Namun, ternyata pemenang dan pelaksana proyek kajian itu berbeda pihak. Jaksa menilai perubahan pelaksana ini tak diperiksa benar oleh Aries.
Selain itu, dalam sidang terpisah, Abdul Haris Mughni didakwa meminjam nama 11 perusahaan lain untuk 15 kajian dalam proyek itu. Para rekanan yang dipinjam nama itu hanya diberi fee 5 persen. Mughni dijerat dengan pasal yang sama dengan Aries.
Aries seusai sidang membantah tudingan telah melakukan tindak pidana korupsi. "Unsur kerugiannya di mana?" kata dia. Menurut Aries, dari pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, tim pemeriksa menilai proyek itu tak bermasalah. Penentuan pemenang proyek diputuskan oleh pejabat pembuat komitmen, yakni Sarwo. Dia juga melaporkan proses lelangnya kepada Sarwo.
Pengacara Mughni, Ahmad Bae Lubis, mempertanyakan dakwaan jaksa. Kliennya, kata Ahmad, tak punya kemampuan mempengaruhi proses lelang. NUR ROCHMI
Sumber: Koran Tempo, 12 Februari 2010