Staf Bapeten Dituntut 5 dan 7 Tahun Penjara
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dua pejabat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Sugiyo Prasojo dan Hieronimus Abdul Salam, terbukti memberi anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, Noor Adenan Razak, uang Rp 250 juta dan bilyet giro Rp 1,27 miliar. Sugiyo dituntut 5 tahun penjara, sedangkan Hieronimus Abdul Salam 7 tahun penjara.
Menurut jaksa, tujuan pemberian uang tersebut adalah memperlancar pencairan anggaran senilai Rp 20 miliar bagi pelaksanaan proyek pengadaan tanah untuk pembangunan Pusat Pendidikan dan Latihan Bapeten di Cisarua, Jawa Barat, pada 2004.
Telah terbukti secara sah melawan hukum, ujar jaksa Zet Todung Alo, yang didampingi dua jaksa lainnya, Sarjono Turin dan Dwi Aris, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
Sugiyo adalah Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Biro Umum Bapeten yang menjadi pemimpin proyek ini. Adapun Hieronimus merupakan Sekretaris Utama Bapeten yang menjadi penanggung jawab proyek.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti; Sugiyo sebesar Rp 50 juta dan Hieronimus Rp 3,7 miliar. Apabila kedua terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap, kedua terdakwa dikenai hukuman, yakni 6 bulan penjara untuk Sugiyo dan 2 tahun 6 bulan penjara untuk Hieronimus.
Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum kedua terdakwa, Anmedy Darwin, menyatakan ada yang janggal dalam jumlah tuntutan pembayaran uang pengganti. Bagaimana mungkin pembayaran uang pengganti sebesar itu dibebankan terhadap terdakwa I dan II yang tidak memiliki apa-apa, ujarnya. Padahal, kata dia, ada saksi lain yang bisa digali keterangannya. Pasti ada apa-apa di balik itu.CHETA NILAWATY
Sumber: Koran Tempo, 31 Januari 2008