Staf Ahli Wali Kota Bekasi Jadi Terdakwa
Salah seorang Staf Ahli Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi berinisial AK berstatus terdakwa dalam kasus korupsi. AK didakwa menyimpangkan dana kompensasi Tempat Pembuangan Akhir Bantar Gebang tahun 2002 senilai Rp 1,4 miliar. Meski demikian, AK belum diberhentikan karena masih menunggu putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Feri Wibisono, Selasa (7/11), mengatakan, AK tidak ditahan karena dibutuhkan Pemerintah Kota Bekasi dan dinilai tidak akan melarikan diri. Selain itu, pihak Kejaksaan Negeri Bekasi juga sudah menyita rumah AK berikut surat sertifikat tanahnya di wilayah Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Secara terpisah, Wali Kota Bekasi Akhmad Zurfaih mengaku AK belum diberhentikan dari jabatannya karena belum ada putusan hukum yang mengikat. Tetapi dengan ditempatkan sebagai staf ahli, saya lebih mudah mengawasi yang bersangkutan, kata Zurfaih.
AK didakwa melakukan penyimpangan atas 43 paket proyek pembangunan infrastruktur senilai Rp 1,4 miliar yang menggunakan dana kompensasi TPA Bantar Gebang tahun 2002. Penyimpangan itu dilakukan dengan membagi-bagikan proyek kepada rekanan di asosiasi pengusaha. Untuk itu, AK mendapatkan komisi dari masing-masing rekanannya yang mengerjakan proyek tersebut.
Nilai anggaran proyek itu sebelumnya sudah digelembungkan. Hal itu dilakukan saat AK menjabat Kepala Bagian Hukum Organisasi dan Pemerintahan Pemkot Bekasi. Kasus korupsi dana kompensasi TPA Bantar Gebang ini kemudian menyeret tiga pejabat Pemkot Bekasi lainnya dan sejumlah pengusaha dari tiga asosiasi pengusaha di Kota Bekasi. Tanggal 14 (November) nanti akan dibacakan tuntutannya, kata Feri. (cok)
Sumber: Kompas, 8 November 2006