SS Calon Tersangka, Bukti Awal Dilengkapi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman menegaskan, jaksa penyelidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi bukti-bukti awal dalam perkara dugaan korupsi penyuapan Monsanto Company kepada sejumlah pejabat Indonesia. Kelengkapan bukti-bukti itu dibutuhkan untuk meningkatkan perkara ke penyidikan.
Mudah-mudahan tidak begitu lama lagi bisa ditingkatkan ke penyidikan, kata Kemas, Jumat (11/1).
Kejaksaan Agung menerima berkas perkara dugaan penyuapan Monsanto Company kepada sejumlah pejabat Indonesia dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir tahun 2007. Setelah jaksa meneliti berkas penyelidikan dari KPK itu ternyata masih ada kekurangan. Oleh karenanya, jaksa masih akan mendalami dan melengkapi bukti-bukti.
Jangan sampai terjadi, setelah disidik kemudian dihentikan, kata Kemas.
Dalam berkas penyelidikan yang diserahkan KPK, terdapat nama mantan menteri berinisial SS yang diduga menerima sebidang tanah dan rumah di Bogor dari Monsanto Company. Diakui Kemas, saat diterima dari KPK, sudah ada bukti awal cukup telah terjadi tindak pidana korupsi yang menyangkut seseorang bernama SS.
Kemas menolak menyebutkan orang berinisial SS itu, termasuk bukti awal yang menunjukkan telah terjadi korupsi. Kemas memastikan SS pernah dimintai keterangan di Kejagung. Mengenai rencana pemeriksaan terhadap SS, Kemas mengatakan, jaksa penyelidik yang lebih mengetahui jadwalnya secara pasti. Tunggu sajalah, katanya.
Ditanya lebih lanjut tentang status SS dalam perkara dugaan suap Monsanto Company, Kemas menjawab, SS adalah calon tersangka.
Hasil penyelidikan Badan Pengawas Pasar Modal Amerika Serikat dan Kehakiman AS, Monsanto terbukti menyuap seorang pejabat tinggi di Kementerian Negara Lingkungan Hidup Indonesia sebesar 50.000 dollar AS. Pada kurun waktu 1997-2002, Monsanto Company menyuap 140 pejabat tinggi Indonesia dan keluarga mereka.
Kemas menyatakan, sejauh ini yang diterima dari KPK hanya satu nama berinisial SS yang diduga terkait dengan dugaan suap Monsanto Company. Dalam berkas yang diserahkan KPK, 140 nama itu tidak ada. Setelah kita teliti, juga tidak ada 140 nama itu, kata Kemas.
Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung Muhammad Salim menyampaikan, gelar perkara dugaan suap Monsanto Company sudah dilakukan. Ada beberapa kekurangan kecil yang harus disempurnakan, kata Salim, Selasa (8/1) lalu. (idr)
Sumber: Kompas, 12 Januari 2008