SP3 untuk Sjamsul Nursalim; Pemerintah Menyimpangkan Hukum [23/07/04]
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Sjamsul Nursalim dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 10,5 triliun kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Alasannya, Nursalim telah memperoleh Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pemerintah.
Sebelumnya, SKL juga dikeluarkan untuk para debitor kakap dan konglomerat, termasuk Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dan Hashim Djojohadikusumo. SP3 terhadap kasus-kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan uang utangan dari negara dengan dasar telah adanya SKL merupakan implementasi Inpres No 8/2002.
Saya pikir, hukum di negara ini sangat-sangat khas, tiada duanya di dunia ini. Karena itu, sebenarnya sarjana hukum di Indonesia tidak perlu bersusah payah untuk melanjutkan studi ke jenjang magister hukum atau doktoral. Sebab, mereka hanya akan mempelajari pendalaman ilmu hukum yang secara praktik sangat gampang untuk disimpangi dan diatur sesuai dengan kepentingan politik dan ekonomi.
Sederhana saja, tidak perlu menggunakan ilmu hukum yang teorinya ndakik-ndakik yang membuat mahasiswa fakultas hukum harus karipan gara-gara menghafalnya. Misalnya: Ada seorang pencuri ayam yang tertangkap dan disidik oleh polisi. Lalu, pencuri itu menyuruh istrinya untuk melunasi harga ayam yang dicuri kepada pemilik ayam.
Apakah lalu polisi dibenarkan mengeluarkan SP3 karena pencuri ayam telah mempunyai kuitansi pelunasan harga ayam yang dicurinya itu? Jika pemerintah telah secara lancang melangkahi produk legislatif (undang-undang) dengan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) untuk menuruti kehendak politik ekonominya yang dikompromikan dengan kehendak para tersangka korupsi kakap, jangan disalahkan jika polisi dalam menyidik perkara selalu mengompromikan hukum dengan kehendak korban dan pelaku sehingga tidak perlu susah payah menyidik perkara pidana.
Rangkaian
Inpres No 8/2002 merupakan rangkaian dengan Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham antara BPPN dan debitor kakap yang berbentuk perjanjian Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), Master of Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA), dan/atau Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang (Akta Pengakuan Utang/APU).
Hal itu merupakan preseden hukum yang haqqul yaqin salah dan memprihatinkan. Sebab, presiden telah mengintervensi proses hukum dan menentukan seolah-olah debitor bermasalah yang kooperatif itu diampuni sebelum diperiksa dan diadili. Padahal, itu bukan perkara politik yang bisa diabolisi.
Jika pemerintah memandang pertimbangan khusus dalam memperlakukan para konglomerat yang dikatakan berjasa dalam pembangunan ekonomi dan agar bisa lebih leluasa menggunakan modalnya di Indonesia, itu hanyalah omong kosong yang tidak ada artinya. Jika mereka mampu secara modal, mengapa harus ngriwuki keuangan negara triliunan rupiah?
Lalu, di mana letak jasa mereka dengan melihat hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa mereka telah menyelewengkan dana BLBI itu? Mereka bukanlah orang berjasa, tetapi justru wereng ekonomi.
Barangkali, pemerintah khawatir, jika tidak diiming-imingi SKL dan SP3, mereka tidak akan membayar utangnya (yang dikorupsi)? Inilah suatu kenyataan bahwa pemerintah negara ini dimain-mainkan oleh koruptor kakap. Padahal, seharusnya, BLBI dikeluarkan dengan jaminan utang yang nilainya tidak boleh lebih kecil daripada dana BLBI itu. Ini berarti ada indikasi banyaknya jaminan fiktif dan memang itu yang selalu terjadi dalam utang-piutang kakap selama ini.
Jangka Pendek
Pemerintah mungkin berpikir jangka pendek. Tetapi, dalam jangka panjang, fakta korupsi tidak akan reda jika hukum digunakan untuk memberikan perlakuan khusus kepada koruptor kakap. Pemodal mungkin akan berbondong-bondong untuk membuat perusahaan di Indonesia dengan membawa uang yang lebih sedikit untuk memperoleh kredit lebih banyak. Setelah itu, mereka memanipulasinya untuk keuntungan lebih dan selanjutnya bermasalah, kemudian disidik, kemudian pemodal tersebut mengambil uang dari utangan untuk melunasi kreditnya sehingga perkaranya dihentikan dengan telah memperoleh keuntungan yang disembunyikan dan seterusnya. Akibatnya menjadi lingkaran setan yang secara tidak terasa menggerogoti ekonomi negara ini.
Sementara itu, untuk keluarnya SKL dan SP3, mungkin ada uang-uang siluman yang bisa memperkaya para pejabat pemerintah dan penegak hukum. Dari sudut pandang pertimbangan keuntungan ekonomi pun, langkah itu jelas-jelas tidak rasional.
Dari sudut pandang hukum, keluarnya SKL dan SP3 juga benar-benar kacau. Sebab, peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah tidak boleh digunakan untuk menyimpangi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Inpres No 8 / 2002 merupakan penyimpangan dari Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTK), KUHP, dan asas-asas hukum umum.
Jika ada pertimbangan-pertimbangan khusus dari pemerintah untuk tidak menuntut tersangka korupsi dana BLBI yang telah melunasi kewajibannya, lalu mengapa pemerintah tidak menyodorkannya kepada DPR agar dibentuk undang-undang khusus? Sebab, secara hukum, SP3 hanya bisa dikeluarkan dengan alasan perkara tidak cukup bukti, penuntutan kedaluwarsa, tersangka atau terdakwa mati, atau perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.
Hukum pidana tidak mengatur bahwa jika uang yang diselewengkan dikembalikan, unsur pidananya menjadi hapus. Jika hukum mengatur begitu, mestinya semua tersangka dan terdakwa korupsi harus dibebaskan jika mereka mampu mengembalikan kerugian yang diderita negara seperti yang dilakukan Winfred Simatupang dan Dadang Ruskandar yang menyalahgunakan dana Bulog? Jadi, Inpres No 8 / 2002 itu meremehkan undang-undang.(Subagyo, advokat, juga menjadi pekerja sosial)
Tulisan ini diambil dari Jawa Pos 23 Juli 2004