SP3 Sjamsul Nursalim; ICW Siap Praperadilankan Kejaksaan Agung [23/07/04]

Indonesia Corruption Watch (ICW) beserta sejumlah organisasi non-pemerintah (ornop) yang menaruh perhatian serius pada pemberantasan korupsi siap mempraperadilankan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 10, 5 triliun dengan tersangka Sjamsul Nursalim.

Jaksa Agung memakai hak oportunitasnya untuk membebaskan debitor, termasuk memberikan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan alasan kepentingan umum, kejaksaan salah menafsirkan pengertian kepentingan umum. Kepentingan seluruh rakyat Indonesia terhadap para koruptor, mereka harus ditindak tegas tanpa pandang bulu dan dihukum seberat-beratnya. Karena itu, dipertanyakan, kepentingan umum mana yang dipakai kejaksaan dalam memberikan SP3 untuk Sjamsul Nursalim. Kita akan uji di pengadilan melalui pra- peradilan, kata Wakil Koordinator ICW Luky Djani sewaktu dihubungi Pembaruan, di Jakarta, pagi tadi.

Menurut dia, selain bertentangan dengan perundang-undangan, pemberian SP3 kepada pelanggar hukum akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Alasannya, Inpres No 8/2002 yang menjadi dasar kejaksaan mengeluarkan SP3 bertentangan dengan sejumlah aturan, seperti Undang-Undang (UU) Nor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Luky menjelaskan, pasal 4 UU No 31/1999 menentukan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pemidanaan pelakunya. Jadi, pengembalian utang Sjamsul Nursalim kepada negara tidak serta-merta menghapuskan proses atas korupsi yang dilakukannya, tegasnya.

Langkah kejaksaan menghentikan penyidikan kasus Sjamsul Nursalim, menurut dia, tidak rasional, kontroversial dan patut dipertanyakan. Karena selama ini bos grup Gajah Tunggal itu tidak kooperatif selama pemeriksaan penyidikan dengan tidak mau pulang ke Indonesia dari Singapura dengan alasan berobat di sana. Itupun izin berobatnya dikeluarkan oleh Kejagung.

Untuk itu, lanjut dia, ICW mendesak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih kasus Sjamsul Nursalim dan sejumlah kasus BLBI lainnya yang kini berada di Kejaksaan Agung.

Selain itu, Mahkamah Agung (MA) juga diminta segera mengeluarkan putusan atas gugatan hak uji materiil yang diajukan beberapa LSM beberapa waktu lalu terhadap Inpres No 8/2002 yang dinilai penuh dengan masalah.

Sementara DPP PDI-P) mengecam langkah Jaksa Agung MA Rachman yang menerbitkan SP3 bagi Sjamsul Nursalim.

Pembebasan konglomerat itu merupakan pengkhianatan terhadap rakyat yang sedang merindukan tegaknya hukum dan keadilan, kata Wasekjen DPP PDI-P Jacobus Kamarlo Mayongpadang, Jumat.

Menurut dia, keluarnya SP3 tersebut menunjukkan bahwa keseriusan pemerintah memberantas korupsi belum diikuti dengan sungguh-sungguh oleh kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.

Berkaitan dengan itu, lanjut Jacobus, PDI-P yang berasal dari rakyat dan dibesarkan oleh rakyat berkewajiban untuk merespon kerinduan rakyat. (M-17/M-15)

Sumber: Suara Pembaruan, 23 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan