SP3 Nursalim Dipertanyakan [30/07/04]

Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof Dr Indriyanto Seno Adji menilai, pemberian surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka kasus penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim oleh kejaksaan, dengan dasar Inpres Nomor 8 Tahun 2002 adalah tepat. Karena dalam konteks ini kejaksaan hanya melaksanakan kebijakan negara.

Akan tetapi, jika kebijakan untuk menghentikan penyidikan perkara Sjamsul Nursalim dilatarbelakangi oleh kepentingan politis, maka langkah kejaksaan tersebut patut dipertanyakan. Dari sisi hukum, saya sependapat dengan langkah kejaksaan. Tetapi kalau keluarnya SP3 tersebut diduga ada latar belakang kepentingan politik, maka itu sangat menyinggung rasa keadilan, papar Indiriyanto, Rabu (28/7).

Ia menyatakan Inpres No 8/2002 mengenai pemberian release and discharge (R&D) adalah menyangkut kebijakan negara. Karena itu, jika Inpres tersebut yang menjadi dasar pemberian SP3 terhadap Sjamsul Nursalim, maka kejaksaan melaksanakan kebijakan negara.

Dengan demikian, alasan penghentian penyidikan adalah perbuatan materiil dari pelaku bukan merupakan tindak pidana (Pasal 109 Ayat 2 KUHAP). Dalam Hukum Administrasi Negara, perbuatan pelaku masuk dalam kebijakan negara. Artinya, pembayaran utang-utang itu sudah menjadi kebijakan negara, untuk tidak mengkategorikan hal itu sebagai tindak pidana, ujarnya. (SON)

Sumber: Kompas, 30 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan