SP3 Ginandjar Akan Dibuka Lagi

Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) mulai menyentuh kasus korupsi lama yang tersisa di Kejagung. Salah satu kasus yang diincar adalah dugaan korupsi dalam kontrak bantuan teknis Pertamina dan PT Ustraindo Petro Gas (UPG) senilai USD 24,8 juta yang melibatkan mantan Mentamben Ginandjar Kartasasmita.

Ketua Timtastipikor Hendarman Supandji kemarin melaporkan rencana dibukanya lagi kasus korupsi Ginandjar kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kasus ini, kalau memang memungkinkan, akan dibuka lagi. Tim akan meminta POM TNI untuk menunjuk polisi militer di luar yang dulu dibentuk, kata Hendarman di halaman Kantor Kepresidenan Jakarta kemarin.

Saya akan mengambil tiga tenaga ahli dari Kejaksaan Agung dan menunjuk dua jaksa untuk meminta second opinion di luar jaksa yang dulu ditunjuk, ujarnya.

Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam TAC (technical assistance contract) antara Pertamina dan PT Ustraindo Petro Gas (UPG) pada 1993 yang meliputi empat kontrak pengeboran sumur minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu, dengan tersangka Ginandjar Kartasmita, sebelumnya dihentikan seiring dengan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Agung. Kontrak tersebut ditengarai menyebabkan kerugian negara USD 24,8 juta.

Kejagung menghentikan penyidikan atas Ginandjar berdasarkan SP3 yang dikeluarkan pada 12 Oktober 2004 dan ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Sudhono Iswahyudi.

Selain penghentian penyidikan terhadap Ginandjar, kejaksaan juga menghentikan penyidikan atas mantan Direktur Utama Pertamina almarhum Faisal Abda

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan