SP3 bagi Sjamsul Nursalim; Masih Ada Cara Menjerat Sjamsul [26/07/04]
Jaksa Agung menghentikan penyidikan terhadap konglomerat Sjamsul Nursalim.
Hari-hari mendatang adalah hari serba tenang bagi konglomerat Sjamsul Nursalim. Setelah sekian lama ngumpet di Singapura, bos Grup Gadjah Tunggal itu sekarang bebas mendarat di wilayah Indonesia mana pun. Tak akan ada aparat yang menatap curiga, apalagi menangkapnya. Semua itu berkat keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sejak 13 Juli lalu. Dengan SP3 ini, status tersangka yang membebaninya sejak empat tahun lalu tak ada lagi.
Adalah Jaksa Agung M.A. Rachman yang mengumumkan keluarnya berkah SP3 itu seusai ulang tahun kejaksaan ke-44, Kamis pekan lalu. Menurut Jaksa Agung, Sjamsul sudah mengantongi surat keterangan lunas (SKL) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Siapa yang telah mendapat SKL, ya, kita hentikan (penyidikannya), kata Rachman. Ia lalu menunjuk Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2002 yang mengatur pemberian release and discharge