SP3 akan Dibuka Lagi; Terutama Persoalan Kasus-Kasus Korupsi

Kasus-kasus korupsi di Indonesia -- yang sudah di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) -- bakal dibuka dan diusut kembali. Bahkan penyidikan kembali atas kasus korupsi yang di SP3 itu bakal dikuatkan dengan adanya task force atau gugus tugas khusus untuk menangani kasus tersebut.

Isyarat bakal dibukanya kembali kasus korupsi yang sudah di SP3 itu dilontarkan Bambang Widjoyanto dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) usai berbicara dalam sebuah seminar di Solo, kemarin. Jaksa Agung dalam waktu dekat akan membuat surat keputusan (SK) tentang pembentukan task force itu, katanya.

Menurutnya, akan ada tiga task force yang bakal dibentuk. Rinciannya sendiri dia tidak menyebutkan. Hanya saja, salah satu task force yang akan dibentuk akan fokus dalam menangani kasus-kasus korupsi yang ada di Indonesia. Termasuk menyelidiki kembali kasus korupsi yang sudah di SP3.

Kasus apa yang akan terfokus ditangani terlebih dulu oleh task force yang dibentuk? Ia menjawab, untuk masalah itu nanti bisa dibuat dalam kriteria-kriteria tertentu. Misalnya kasus yang paling mendapat perhatian public, atau kasus-kasus yang nilai korupsinya tinggi, ujarnya.

Dengan adanya task force yang dibentuk itu, ada kemungkinan juga kasus korupsi yang melibatkan mantan presiden Suharto bakal diusut kembali. Sebab kasus itu termasuk kasus yang mendapat perhatian tinggi dari publik.

Nantinya - lanjut Bambang - juga akan ada tim yang merumuskan kriteria-kriteria mana kasus korupsi yang akan mendapat penanganan terlebih dulu. Tim itu juga akan membuat beberapa pola tentang penanganan kasus yang merugikan uang negara tersebut.

Bagaimana dengan penanganan untuk kasus yang ada di daerah? Di daerah nanti juga sama. Di tingkat pusat dirumuskan, kemudian di tingkat daerah juga mengacu dari apa yang dilakukan di pusat. Misalnya kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala pemerintahan. Untuk kasus-kasus di daerah itu nanti juga akan dirumuskan kriterianya, jelasnya.

Yang jelas, dalam surat keputusan itu juga akan tertuang tentang bagaimana membangun mekanisme progres dalam penanganan sebuah kasus korupsi yang pernah di SP3. Sehingga masyarakat bisa mengetahui sejauh mana perkembangan dari proses hokum atas kasus yang ditangani.

Bambang juga mengaku optimistis, bahwa task force itu nanti bisa bekerja maksimal agar kasus korupsi yang pernah di SP3 bisa tertangani secara tuntas. Kita harus membangun optimisme. Karena kalau kita tidak membangun optimisme, kita sudah selesai jadi manusia, tegasnya. (irf)

Sumber: Radar Solo, 29 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan