Soal Uang pengganti; Kejati DKI Bantah soal Rekening Pribadi
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Darmono membantah adanya rekening atas nama pribadi yang menampung uang pengganti hasil korupsi maupun uang sitaan. Semua uang ditaruh di rekening atas nama instansi kejaksaan.
Hal itu diungkapkan Darmono seusai pelantikan eselon beberapa kepala kejaksaan tinggi (kejati) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/8).
Darmono mengatakan, kejaksaan sedang mengumpulkan data uang pengganti dari perkara-perkara korupsi dan uang sitaan korupsi yang ditangani kejaksaan negeri se-Jakarta. Selanjutnya, kejaksaan akan mengevaluasi dan mengambil tindakan terhadap para koruptor yang belum membayar uang pengganti. Kejati DKI menyimpan uang pengganti dan sitaan di rekening Bank Mandiri. Yang jelas tidak kami depositokan atas nama orang, ujarnya.
Ditanya soal bunga dari uang pengganti atau uang sitaan, Darmono mengatakan, Kalau titipan itu tercantum dalam rekening dan jika ada bunga maka bunga itu juga termasuk kekayaan negara. Pengambilan dilakukan kalau ada spesimen pejabat, aspidsus, semua tertib dilakukan.
Soal prosedur
Darmono menegaskan, penyimpanan uang pengganti dan uang sitaan korupsi itu sudah sesuai dengan prosedur.
Padahal, sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman mengatakan, ada kesalahan prosedur jika kejaksaan tinggi menyimpan uang sitaan dalam bentuk rekening karena bunga rekening tersebut menjadi tidak jelas milik siapa. Setiap barang sitaan dari kasus korupsi yang belum berkekuatan hukum tetap, menurut Kemas, harus dititipkan tanpa ada bunga.
Menurut Darmono, Keduanya, baik pokok maupun bunga, termasuk pendapatan negara bukan pajak dan semua sudah disetor. Tidak adalah yang berani. Kejaksaan pun mengawasi penggunaannya. Tiap bulan ada laporannya. Semua sesuai dengan pertanggungjawaban yang ada. Tidak ada yang berani main-main seperti itu.
Ditanya berapa jumlah uang pengganti yang telah disetorkan oleh Kejati DKI, Darmono mengatakan, Masih dievaluasi terus. Jumlahnya mencapai triliunan. Uang pengganti dari perkara Dicky Iskandardinata saja jumlahnya Rp 861 miliar. (VIN)
Sumber: Kompas, 15 Agustus 2007