Soal Revisi UU KPK, Johan Budi: Presiden Tidak Bisa Melarang DPR
Antikorupsi.org, Jakarta, 23 Februari 2016 – Tuntutan penolakan atas upaya Revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin kencang ditujukan pada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu salah satunya ditunjukkan dengan kedatangan Forum Guru Besar se-Indonesia di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa 23 Februari 2016. Pada kesempatan tersebut mereka menyampaikan penolakan langsung atas Revisi UU KPK.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak dapat meminta DPR RI untuk menghentikan pembahasan Revisi UU KPK.
“Kalau Presiden meminta DPR untuk tidak merevisi, tentu tidak bisa,” katanya. Menurutnya, DPR RI memiliki kewenangan untuk melakukan revisi UU KPK, karena hal tersebut merupakan hak inisiatif DPR RI.
Karena itu, hal yang bisa dilakukan Presiden RI saat ini hanyalah menunda pembahasan, “Presiden menolak membahas Revisi UU KPK saat ini. Saat ini ya,” tambahnya.
Ketika ditanyai perihal kemungkinan sikap Presiden apabila DPR RI tetap melanjutkan pembahasan revisi, Johan hanya menjawab singkat, “Nanti kita lihat dulu.”
Pembahasan Revisi UU KPK telah disepakati untuk ditunda oleh Pemerintah dan DPR RI. Presiden Jokowi beranggapan sosialisasi lebih luas ihwal Revisi UU KPK kepada masyarakat perlu dilakukan terlebih dahulu. Adapun Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan bahwa Revisi UU KPK tetap akan masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
(Egi)