Soal Pemberantasan Korupsi; Jangan Cuma Berdebat, Konkretlah...!

Awal Mei lalu, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menggelar Seminar Nasional dengan tema Aspek Pertanggungjawaban Pidana dalam Kebijakan Publik dari Tindak Pidana Korupsi di Semarang. Seminar yang berlangsung dua hari ini membahas dan mengkritisi masalah-masalah korupsi di Tanah Air.

Selain Jaksa Agung MA Rachman dan Hakim Agung Parman Soeparman, dalam seminar itu sekitar 10 profesor doktor di bidang hukum berbicara soal korupsi. Pesertanya adalah kalangan akademisi di bidang hukum dan bidang terkait dari berbagai perguruan tinggi, serta praktisi hukum, yakni polisi, jaksa, hakim, pengacara, dan mahasiswa hukum S1 sampai S3 pun hadir.

Tujuan seminar ini antara lain mengindentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan kendala pemberantasan korupsi, merumuskan berbagai kriteria tentang kemungkinan kebijakan publik dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang memenuhi unsur sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang positif.

Seminar itu akan merumuskan sumbangan hukum perdata terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan antara perbuatan melanggar hukum dalam hukum perdata dengan sifat melawan hukum materiil dalam hukum pidana, serta merumuskan standar penerapan pertanggungjawaban korporasi dalam pidana korupsi.

Jaksa Agung tampil mengungkapkan kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia mengakui, korupsi harus diberantas dan dijadikan agenda setiap pemerintahan untuk ditanggulangi secara serius dan mendesak, untuk memulihkan kepercayaan rakyat dan dunia internasional. Korupsi sudah merusak mekanisme dan pertumbuhan ekonomi swasta serta merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi, mengacaukan pengambilan keputusan, menimbulkan anomali dalam kehidupan ekonomi rakyat.

Ironisnya, kata Rachman, selain modusnya semakin canggih, pelaku tindak pidana korupsi bukan hanya dari kalangan birokrasi, tetapi juga menyebar di berbagai strata dan kalangan elite politik, ekonomi, dan sosial bahkan lembaga kekuasaan di negara Indonesia.

Akan tetapi, ia juga mengakui tantangan yang dihadapi kejaksaan adalah lemahnya kemampuan teknis sumber daya manusia jaksa baik dari kuantitas maupun kualitas.

Kendati demikian, kejaksaan sudah berusaha semaksimal mungkin menegakkan hukum dengan menuntut pelaku tindak pidana korupsi ke pengadilan. Rachman pun menyebutkan, selama 10 tahun terakhir, hingga April 2004, perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan mencapai 574 perkara.

Angka di atas dianggap kejaksaan sebagai sebuah prestasi. Secara kuantitas mungkin demikian. Namun, secara kualitas belum tentu demikian, karena hampir sebagian besar perkara yang masuk ke pengadilan-terutama koruptor kelas kakap-kalau tidak lolos dari tuntutan hukum alias bebas, hukumannya sangat rendah.

Tidak heran, kalau Prof Dr Andi Hamzah, guru besar Universitas Trisakti, menilai bahwa salah satu penyebab banyaknya terdakwa korupsi yang diputus bebas adalah kurang dikuasainya asas-asas hukum pidana oleh jaksa, hakim, dan advokat. Keadaan ini terjadi karena tidak terpadunya pendidikan jaksa, hakim, dan advokat.

Apa yang diucapkan Andi Hamzah adalah realita. Sudah bukan rahasia lagi, proses hukum kasus korupsi di pengadilan hampir sebagian besar mengecewakan. Proses hukum dan putusan-putusan pengadilan terhadap sejumlah koruptor kelas kakap dinilai hingga kini belum sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

Kalau tidak dihentikan di tengah jalan prosesnya dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), maka prosesnya sengaja ditarik ulur sedemikian lama. Alasannya pun macam- macam, mulai dari yang belum cukup bukti sampai sedang menunggu penyelesaian dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Kalaupun ada yang lolos ke pengadilan, hanya sedikit yang dijerat dengan hukuman. Kalau tidak bebas atau lepas dari tuntutan, vonis yang dijatuhkan sangat rendah alias minimum. Ada lagi yang lebih mengecewakan, perkara korupsinya disidang tetapi orangnya tidak ada (karena keburu kabur atau diizinkan pergi ke luar negeri -Red). Kerugian negara pun tidak ada-atau kecil sekali -yang bisa diselamatkan.

Rantai tindak pidana korupsi tampaknya tidak pernah putus. Yang namanya kasus korupsi seakan-akan stoknya tidak pernah habis di Tanah Air ini. Belum selesai proses hukum yang dulu, datang lagi perkara baru. Yang satu belum sempat diadili, yang lainnya sudah dibebaskan. Ada lagi yang lebih ironis, sudah diperiksa berbulan-bulan, bahkan bertahun- tahun, tetapi hingga kini tidak jelas kelanjutannya. Apakah akan diproses ke pengadilan atau tidak.

Pejabat yang seharusnya mengampanyekan antikorupsi dan memberantas korupsi justru menjadi tersangka kasus korupsi. Demikian rapinya dikemas perbuatan korupsi itu sehingga seakan-akan sulit tersentuh dengan hukum.

Tidak heran, kalau kemudian yang namanya kebijakan publik menjadi bahan perdebatan dalam seminar itu. Sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang positif dan negatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga dibahas dalam seminar itu.

Dalam seminar di Semarang pun, persoalan ini mengundang perdebatan yang panjang. Pada satu sisi ada yang berpendapat, kebijakan publik yang dilakukan oleh pejabat negara dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sementara pada sisi lain, ada yang berpendapat kebijakan publik itu tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana alias tidak dapat diadili secara pidana maupun perdata.

Ada juga pendapat kebijakan publik hanya bisa dinilai dengan hukum administrasi negara. Yang lain lagi berpendapat kebijakan publik harus dilihat apakah sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial di masyarakat.

Namun, Andi Hamzah justru mempertanyakan siapakah yang bisa menentukan bahwa suatu perbuatan tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial di masyarakat. UU Tindak Pidana Korupsi perlu dikaji mendalam dan perlu yurisprudensi untuk mengisi kekosongan. Karena UU itu buatan manusia, maka perlu diperbaiki, disempurnakan, dan diselaraskan dengan konvensi internasional, ujarnya.

Dan akhirnya seperti yang sudah diduga, seminar ini pun tidak ada bedanya dengan seminar lain. Soal apakah kebijakan publik dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atau tidak, tidak ada kesimpulannya. Yang ada hanya rumusan sementara yang berisi kutipan- kutipan pembicara, tetapi rekomendasi yang jelas mengenai upaya konkret dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air tidak ada.

Bicara soal seminar yang terkait dengan korupsi, mungkin tidak terhitung berapa banyak seminar yang membahas soal korupsi. Pembahasan maupun perdebatan soal korupsi dari waktu ke waktu tak kunjung berhenti. Hampir semua pakar hukum di Tanah Air sudah berbicara dan memberikan konsep-konsep tentang pemberantasan korupsi.

Bahkan, berbagai lembaga- lembaga untuk memberantas korupsi pun dibentuk, bahkan yang terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tampaknya tidak membuat para koruptor jera, tidak membuat praktik korupsi di Tanah Air berhenti. Proses hukum di pengadilan pun tidak pernah ada perubahan berarti. Kendati gencarnya sorotan dan kritik terhadap masyarakat, putusan- putusan pengadilan dalam kasus korupsi tetap saja masih mengecewakan. Ibarat pepatah, meski anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu. Itulah nasib pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kenyataannya, sampai sekarang korupsi semakin merajalela dan memprihatinkan. Sementara para pakar dan aparat penegak hukum sibuk membahas dan mendiskusikan pasal demi pasal dari berbagai undang-undang. Ada sedikit harapan ketika Law Summit III yang digelar April lalu, di mana semua pemimpin di bidang hukum dan peradilan berkumpul dan sepakat akan mempercepat melakukan upaya pemberantasan korupsi. Tetapi sayangnya, kesepakatan itu hanya tinggal secarik kertas yang tiada berarti. Kapan mulai action-nya hingga kini tak kunjung jelas.

Lihat saja KPK enam bulan sudah berlalu, tetapi apa yang dikerjakannya belum jelas. Tidak heran, kalau KPK kemudian dianggap telah mati suri, sementara pengadilan korupsi tak kunjung terbentuk.

Lalu, bagaimana nasib pemberantasan korupsi di Tanah Air? Jawaban terbaik saat ini, jangan hanya berkumpul, berbicara, dan berdiskusi, tetapi tunjukan tindakan konkret. Itu penting. Karena yang ditunggu rakyat saat ini bukan teori dan teori lagi, tetapi kapan praktiknya. Cuma itu! (SONYA HELLEN SINOMBOR)

Sumber: Kompas, 25 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan