Soal LHKPN, Partai Politik Harusnya Berperan Aktif

Antikorupsi.org, Jakarta, 23 Maret 2016 – Partai Politik diminta tidak diam dalam menanggapi minimnya anggota DPR RI yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Partai Politik mestinya dapat berperan dalam mengawasi kader anggotanya di DPR RI.

“Seharusnya Partai Politik tidak lepas kendali,” jelas anggota Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina saat konferensi pers di kantor ICW, Rabu 23 Maret 2016.

Permasalahan anggota DPR RI yang abai melaporkan LHKPN harus dilihat sebagai juga permasalahan Partai Politik. “Anggota DPR adalah kader Partai Politik, mereka seharusnya mengingatkan kadernya yang tidak patuh terhadap peraturan.”

Pada kesempatan tersebut, Almas memaparkan hasil analisis terhadap data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang LHKPN. Data yang memuat jumlah anggota DPR RI yang melaporkan LHKPN itu menunjukkan, tidak ada partai politik yang seluruh kadernya telah menyerahkan LHKPN ke KPK.

Terdapat Partai Politik yang jumlah kadernya di DPR RI cukup tinggi dalam melaporkan LHKPN, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Namun, pelaporan tersebut dinilai tidak memuaskan. “Pelaporan yang diberikan tidak lengkap,” kata Almas.

Atas itu, Almas meminta Partai Politik untuk berperan aktif dalam mengawasi kadernya di DPR RI. “Harus lebih aktif untuk mengoreksi dan mengingatkan anggota DPR apabila melanggar undang-undang, seperti tidak melaporkan LHKPN.”

Terdapat setidaknya 36% anggota DPR RI yang belum menyerahkan LHKPN. KPK diminta untuk mengumumkan nama-nama anggota DPR yang belum menjalankan kewajibannya. Adapun Pemerintah diminta membuat peraturan yang tegas mengatur sanksi bagi mereka yang lalai melaporkan LHKPN.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan