Soal Dugaan Korupsi Rp 1,6 M Dan Rp 25,6 M [02/08/2004]

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan Kamar Sembiring, SH mengimbau Kejaksaan Tinggi Sumut segera memberikan petunjuk tindak lanjut terhadap dugaan kasus korupsi Rp 1,6 miliar yang diduga dilakukan mantan Kadis Pendapatan Tapanuli Selatan (Tapsel) Drs. Rahudman Harahap yang sekarang menjabat Sekda Kabupaten Tapsel serta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berupa penyimpangan keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapsel tahun 2001-2002 sebesar Rp 25,6 miliar

Kedua kasus yang menjadi perhatian luar biasa publik itu, karena dugaan korupsi Rp 1,6 miliar sangat terbuka, informasinya sudah melebar ke selu-ruh lapisan masyarakat, sebagaimana sering diberitakan Waspada, tentang penyimpangan Rp 25,6 miliar, menyeret Tapsel yang dijuluki Serambi Mekkah Sumut menjadi kabupaten terkorup kedua secara nasional. Hasil pemeriksaan sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumut, tetapi petunjuk Kejati hingga sekarang belum turun.

Demikian antara lain hasil pertemuan pengurus KNPI Tapsel dan sejumlah LSM dengan Kejari Padang Sidimpuan Jumat (30/7) yang disampaikan Ketua KNPI Tapsel Irsan Nasution kepada Waspada Sabtu(31/7). Irsan Nasution mengatakan, dalam pertemuan itu Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan Kamar Sembiring, SH didampingi Jaksa Pemeriksa Ivan Hebron Siahaan, SH, sementara KNPI bersama pengurus didampingi sejumlah LSM.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu, Kamar Sembiring berjanji, bersikap tegas untuk segera menyeret pelaku dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Tapsel ke meja hijau, guna lebih mempercepat proses, serta transparan, pihaknya siap kerja sama dengan KNPI Tapsel, koalisi LSM, jajaran mahasiswa.

Ketua KNPI Irsan Nasution menyebut, selain itu Kejari Kamar Sembiring, SH berjanji proses hukum akan ditegakkan, serta terbuka menerima pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi, transparan dalam penyelidikan setiap kasus kepada masyarakat.

Untuk menindak lanjuti pertemuan tersbut KNPI dan koalisis LSM akan mengadakan sharing dan diskusi dengan Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan Senin (2/8).

Irsan mengatakan, penegasan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan Kamar Sembiring, SH menghapus dugaan miring masyarakat terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan selama ini. (a25) (sh)

Sumber :Waspadaonline,02 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan