Soal dana purna bakti DPRD TTS; Tangkap anggota DPRD TTS

Saya kira, polisi perlu menangkap anggota Dewan di TTS yang menerima dana pensiun dari pemerintah. Penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran (TA) 2004, bukan untuk dana pesangon. Itu kesalahan fatal yang dilakukan pemerintah dan Dewan di TTS. Tangkap mereka yang terima dana itu, tegas anggota DPRD NTT dari daerah pemilihan TTS, Charles Zeth Babys, ketika dihubungi Pos Kupang di Gedung DPRD NTT, Rabu (26/5).

Babys dimintai komentarnya terkait alokasi dana purna bakti bagi DPRD Timor Tengah Selatan (TTS) yang diambil dari DAU. Ia mengatakan, alokasi DAU sudah jelas peruntukannya, yaitu untuk dana pembangunan dan gaji pegawai. Tidak ada alokasi dana terima kasih bagi anggota Dewan. Kalau anggota Dewan ikut menerima, maka mereka juga ikut korupsi, sehingga perlu ditangkap, tegas Babys.

Aparat kepolisian, kata Babys, tidak perlu khawatir untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan anggota Dewan. Dia mencontohkan, tindakan aparat penegak hukum di Padang, Propinsi Sumatra Barat yang mengirim puluhan anggota Dewan ke penjara karena melakukan korupsi dana APBD. Kasus ini dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Itu korupsi sehingga para anggota Dewan perlu dan diproses secara hukum, tegas Babys.

Selain anggota Dewan, menurut Babys, aparat kepolisian perlu menyelidiki pengambil kebijakan di Pemkab TTS, yang menyetujui penggunaan DAU bagi anggota Dewan setempat. Saya merasa aneh dengan kebijakan Pemkab TTS itu. Yang lebih aneh lagi, keputusan pemerintah yang keliru itu disetujui Dewan. Sehingga ada dugaan antara pemkab dan Dewan sudah ada persekongkolan untuk mendapat dana dari DAU, ujar Babys.

Sementara pengamat politik dari Universitas Muhammadyah-Kupang, Drs. Ahmad Atang, M.Si, yang ditemui secara terpisah mengatakan, Pemkab TTS, sudah melangkahi etika pengelolaan anggaran. Pengunaan DAU sudah jelas, yaitu untuk pembangunan dan gaji pegawai. Apabila Pemkab TTS gunakan dana DAU untuk dana purna bakti bagi anggota Dewan, sudah tidak benar, tegas Atang. Pengalokasian dana Rp 1,4 miliar untuk dana purna bakti anggota DPRD TTS, kata Ahmad Atang, tentu akan terjadi pengurangan alokasi anggaran pada pos anggaran lain.

Seperti diberitakan sebelumnya (Pos Kupang edisi Rabu 26/5), Pemkab TTS, sudah mengalokasikan dana Rp 1,4 miliar bagi 35 anggota DPRD setempat. Dana yang bersumber dari DAU TTS ini akan diberikan kepada tiap anggota Dewan Rp 40 juta/orang. (ben)
--------------------
Tak urgen beri dana pensiun
BANYAK aspek pembangunan yang lebih urgen dilaksanakan, ketimbang memberikan dana tersebut kepada DPRD yang selama ini sudah mendapat pelayanan lebih. Komentar ini disampaikan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Polo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, Manase Seko dan salah seorang warga setempat, P Moedak yang menghubungi Pos Kupang melalui telepon hari Rabu (26/5).

Keduanya menilai, Pemkab TTS lebih prihatin terhadap nasib anggota Dewan yang sudah habis masa kerjanya, daripada rakyat kecil yang membutuhkan dana untuk pembangunan. Saya ingin bertanya, apa yang sudah mereka lakukan selama lima tahun ini? Jasa apa yang sudah mereka berikan buat daerah sehingga harus diberikan lagi dana purna bakti? Apa gaji dan pelayanan lebih yang mereka terima selama ini tidak cukup? kritik Manase Seko yang juga adalah Ketua Partai Damai Sejahtera (PDS) Kecamatan Amanuban Selatan.

Manase Seko mengharapkan pemerintah setempat lebih memperhatikan nasib rakyat TTS. Kami sempat memiliki harapan ketika ada pergantian pimpinan kabupaten, namun kalau keadaannya seperti ini maka harapan itu mungkin sia-sia, keluh Manase.

Secara terpisah P Moedak mengharapkan agar Pemkab TTS membatalkan niat tersebut. Saya pikir Pemkab TTS akan lebih berwibawa kalau membatalkan dana tersebut. Seharusnya mereka malu melihat jalan-jalan yang masih rusak atau sekolah-sekolah yang harus diperbaiki. Bukan malah mengikuti kemauan anggota Dewan yang selama ini sudah banyak mendapat pelayanan, padahal kerjanya belum optimal, ujar Moedak. (eko)

--------------------------------
Tidak ada aturan

SAMPAI saat ini belum ada aturan atau petunjuk kalau DAU digunakan untuk dana purna bakti DPRD. Uang jasa anggota DPRD akan dibayar oleh Yayasan Purna Bhakti (Yanarti).

Demikian disampaikan Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTT, Drs. Piet Nuwa Wea, ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Rabu (26/5). Menurut Nuwa Wea, sesuai petunjuk yang berlaku selama ini, DAU hanya digunakan untuk membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan biaya pembangunan. Kita di propinsi tidak melakukan seperti itu (menggunakan DAU untuk dana purba bakti DPRD), karena tidak ada aturan yang mengatur seperti itu. Dalam pembahasan APBD, kita juga tidak pernah membaca petunjuk tentang itu, kata Nuwa Wea.

Nuwa Wea mengatakan, karena tidak ada petunjuk, maka Pemprop NTT tidak menyiapkan dana untuk biaya purna bakti DPRD. Soal kemungkinan adanya kebijakan pemerintah daerah, Nuwa Wea mengatakan, kebijakan itu dapat dilakukan hanya untuk dana APBD, bukan DAU. Dana DAU hanya bisa untuk bayar gaji DPRD, bukan dana purna bakti. Sedangkan untuk dana purna bakti DPRD, kata Nuwa Wea, akan dibayarkan oleh Yayasan Purna Bakti (Yanarti), sebuah yayasan yang dikelola departemen dalam negeri (Depdagri).

Waktu lalu itu, ada kesepakatan dari semua daerah untuk membentuk sebuah yayasan secara terpusat di Jakarta. Setiap bulan daerah akan memberikan kontribusi untuk modal awal bagi yayasan tersebut selama tiga tahun berturut-turut, melalui dana APBD. Kontribusi juga diberikan anggota DPRD setiap bulan melalui pemotongan gaji. Yayasan tersebut dikelola secara terpusat oleh Depdagri, katanya. Pembayaran dana purna bakti juga, kata Nuwa Wea, hanya berlangsung selama lima tahun.

Nuwa Wea mengaku, pada waktu lalu dana purna bakti dan gaji Dewan masih bisa dibayar dengan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, kata Nuwa Wea, dengan berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 29 Tahun 1999 sudah tidak ada batasan lagi. Artinya, lanjut Nuwa Wea, untuk gaji DPRD boleh pakai DAU, tetapi tidak untuk dana purna bakti. Jadi, dana purna bakti DPRD baik propinsi maupun kabupaten, dibayar dari Yanarti, katanya. (dea)

Sumber: Pos Kupang, 28 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan